Iklan Banner

Tegas Bantah Tuduhan Bawa Sajam Saat Sidak Galian Ilegal di Kota Serang, Edi Santoso: Itu Fitnah

DPRD Kab Serang HPN

SERANG – Anggota DPRD Kota Serang, fraksi partai Gerindra, Edi Santoso, membantah keras pemberitaan yang menyebut dirinya membawa senjata tajam (sajam) maupun senjata api (senpi) saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas galian ilegal di Lingkungan Karodangan, Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, pada 7 November 2025 lalu.

Edi menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar dan bahkan mengarah pada fitnah yang mencoreng nama baiknya sebagai wakil rakyat.

“Saya luruskan peristiwa tanggal 7 November itu, karena ada pemberitaan yang memframing dan mengarah fitnah bahwa di dalam sidak itu saya membawa senjata tajam atau senjata api,” ujar Edi Santoso saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (31/12/2025).

Politisi Fraksi Gerindra itu menilai, narasi yang dibangun dalam berita tersebut tidak berdasar karena tidak mencantumkan narasumber yang jelas dan tidak melakukan konfirmasi kepadanya sebelum publikasi.

Edi menjelaskan, sidak yang dilakukan di lokasi galian C Cimoyan berawal saat dirinya menghadiri acara serah terima jabatan (sertijab) di Kantor Kelurahan Sepang.

Berdasarkan laporan warga terkait adanya aktivitas galian ilegal, ia kemudian melakukan sidak bersama sejumlah pihak terkait.

HPN Dinkes Prokopim

“Sidak itu kami lakukan sebagai bentuk fungsi pengawasan DPRD. Saat itu turut hadir pihak Kapolsek Taktakan, Kanit Polsek, unsur Kelurahan Sepang, DPMPTSP Kota Serang, Satpol PP, dan beberapa awak media,” jelasnya.

Edi memastikan, pada saat sidak dirinya tidak membawa senjata apapun sebagaimana dituduhkan dalam pemberitaan.

“Bisa dilihat, saat itu saya tidak membawa senjata apa pun. Jadi terkait framing pemberitaan bahwa dalam sidak itu ada yang membawa sajam atau senpi, itu tidak benar dan jelas fitnah,” tegas anggota DPRD dari daerah pemilihan (dapil) Kecamatan Taktakan tersebut.

Lebih lanjut, Edi mengaku beberapa hari setelah sidak, ia sempat dipanggil oleh penyidik Polresta Serang Kota untuk memberikan keterangan terkait peristiwa penghadangan warga Cimoyan yang membawa golok pada 5 November 2025.

Namun, ia menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dan bahkan tidak berada di lokasi saat peristiwa itu terjadi.

“Peristiwa tersebut tidak ada kaitannya dengan saya. Saya juga merasa tidak ada urgensinya saya memberikan kesaksian, karena yang namanya saksi itu harus benar-benar menyaksikan dan berada di tempat kejadian,” pungkasnya.***

HUT Fakta PT PCM
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien