Loading...

Terbukti Terlibat Cawe-cawe, Sekjend BEM Banten Desak Presiden Copot Mendes Yandri

 

SERANG-Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang yang dimenangkan oleh pasangan Ratu Zakiyah dan Najib Hamas dalam gugatan PHPU No.70/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Dalam putusan tersebut, MK menilai Mendes PDT Yandri Susanto terbukti terlibat dalam Cawe-cawe memenangkan istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah.

Dampaknya, MK memerintahkan KPU untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Serang dalam jangka waktu maksimal 60 hari.

MK menemukan bahwa Yandri Susanto menggunakan jabatannya (Abuse of Power) untuk mengerahkan perangkat desa demi memenangkan istrinya dalam kontestasi pilkada Kabupaten Serang.

Sekretaris Jenderal Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Banten Bersatu, Geri Wijaya mengatakan bahwa keterlibatan Yandri Susanto memperjelas persoalan serius terkait penyalahgunaan kekuasaan dalam demokrasi elektoral Indonesia

“Dengan terbuktinya Mendes dalam pemenangan Ratu Zakiyah, sudah jelas mempertontonkan kepada masyarakat bahwa demokrasi di Indonesia, khusus nya di Kabupaten Serang itu tidak lebih dari acara seremonial saja,” ujarnya, Selasa (25/2/2025).

Terlebih kemarin ramai aksi 100 kinerja Kabinet Merah Putih dan tagar #INDONESIAGELAP, Presiden Prabowo seharusnya mengambil tindakan preventif untuk para menterinya yang bermasalah dan telah mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Presiden Prabowo seharusnya mengambil tindakan tegas, sudah sering saya suarakan baik di aksi nasional dan podcast-podcast kemarin bahwa hari ini Banten memiliki menteri namun menteri ini selalu kontroversi dan bermasalah, kan sudah terbukti bersalah seharusnya presiden copot Mendes,” tegasnya.

Sekretaris Jenderal BEM se-Banten itu juga menegaskan bahwa Pungutan Suara Ulang di kabupaten Serang ini perlu diawasi secara ketat oleh masyarakat dan lembaga independen untuk memastikan proses PSU ini benar benar berjalan dengan bersih tanpa ada intervensi dan kecurangan.

“Kapolri dan seluruh element penegak hukum di Banten dan badan pemilu harus memastikan berlangsungnya pemilu ulang yang berintegritas tanpa ada kepentingan politik praktis agar mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintah khusus pemerintah di kepemimpinan Kabupaten Serang selanjutnya,” tukasnya. (*/Ajo)

WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien