Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di SDN Curug Barang Mancak Minta Korban Cabut Laporan

Hut bhayangkara

 

SERANG – Terlapor atau terduga pelaku dugaan pelecehan seksual di SD Negeri Curug Barang, diketahui mengajukan opsi damai dengan korban saat kedua pihak bertemu.

Opsi perdamaian tersebut muncul setelah Samani (58) dan keluarganya datang menemui salah satu orang tua korban yaitu AH (43) ayah dari ZS (11) dan meminta untuk tidak melanjutkan perkara tersebut.

Selain meminta untuk mencabut laporan yang telah diusungkan oleh AH (43) dan 8 orang tua korban lainnya, Samani juga meminta maaf kepada AH atas perbuatan mesum yang dilakukan oleh dirinya terhadap murid-muridnya.

“Iya dia datang ke saya didampingi Kepala Sekolah SDN Curug Barang untuk meminta maaf dan saya jawab saya memaafkan karena sesama manusia, tetapi untuk kasusnya tetap berlanjut,” kata AH (43) saat diwawancarai pada Sabtu (19/8/2023).

Bukan hanya AH yang didatangi oleh pelaku, melainkan hampir semua korban didatangi oleh Samani untuk dimintai permintaan maaf.

“Ke semua korban juga didatangi untuk minta maaf dan memohon untuk mencabut laporannya,” ucap AH.

Loading...

Adapun kasus tersebut mencuat setelah AQ (11) yang masih berstatus siswi kelas 6 SD mengaku kerap menerima tindakan pelecehan seksual oleh wali kelas sekaligus gurunya sendiri yaitu Samani.

Setelah itu, HB (12) yang merupakan alumni SDN Curug Barang dan sekarang tengah menempuh pendidikan di bangku kelas 1 SMP juga mengungkapkan tindakan pelecehan seksual oleh Samani terhadap dirinya ketika masih duduk di bangku kelas 5 dan 6 SD.

“Ternyata aksi bejad oknum guru ini sudah dari tahun 2021 ketika anak saya masih duduk di bangku kelas 5 SD. Dia mengaku ketika korban lain mengaku terlebih dahulu kepada orang tuanya. Modusnya pelaku ini bertanya kepada korban, dan ketika korban menjawab pertanyaan di depan papan tulis, pelaku meremas payudara korban salah satunya anak saya juga diperlakukan seperti itu,” jelas H (37) ayah dari HB (12).

H menceritakan bahwa anaknya yang berinisial HB (12) telah mendapat pelecehan seksual dari Samani (58) sejak HB duduk di bangku kelas 5 SD sampai kelas 6 SD.

“Anak saya yang udah jadi alumni ternyata sejak dia kelas 5 SD sudah mendapat perlakuan seperti itu dari Samani, gurunya sendiri, bukan hanya dia saja, melainkan teman-temannya yang lain juga,” pungkasnya.

Sementara itu, warga Kampung Curug Barang, Desa Labuan, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten, mengadakan rapat untuk bersama-sama mendukung pihak keluarga korban agar terus mendorong kasus ini sampai tuntas dan pelaku mendapat hukuman sesuai dengan aturan perundangan-undangan.

“Kemarin kita berdiskusi, berkumpul, karena memang dari pihak pelaku sudah mendatangi korban untuk meminta maaf, makanya khawatir korban ini diintervensi, kita disini sama-sama menguatkan para keluarga korban, agar tidak takut untuk membawa kasus ini ke ranah hukum,” imbuh Agung salah satu warga di daerah tersebut. (*/Hery)

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien