Terjaring Razia, Dua WNA Asal Cina Tak Bawa Dokumen Lengkap
SERANG – Dalam rangka cipta kondisi untuk keamanan dan ketertiban umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Banten bersama dengan Detasemen Polisi Militer (Denpom) melakukan giat terpadu. Kamis (31/10/2019) dini hari.
Dalam giat tersebut, Satpol-PP dan Denpom menyisir ke tempat hiburan malam serta penginapan di sepanjang jalan Wilayah Kota Serang dan Kabupaten Serang. Hasilnya, tim berhasil mengamankan 23 jenis minuman beralkohol dan beberapa warga yang tidak membawa identitas, serta mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA) yang tidak bisa menunjukkan dokumen atau identitas lengkap.
Kepala seksi kerja sama Satpol PP Provinsi Banten Ali Hanafiah mengatakan, setidaknya dalam razia tersebut ada tiga hal yang dilakukan dalam proses penyisiran.
“Hasil tadi ada tiga hal yang kita lakukan, yustisi, miras (minuman keras-red) dan prostitusi,” katanya kepada awak media.
Di tempat yang sama, Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Satpol-PP Provinsi Banten Iding Suparjo mengungkapkan bahwa ada dua WNA yang diamankan pihak Satpol-PP dan Denpom.
Diketahui WNA tersebut berasal dari Negara Cina yang ditemukan di penginapan yang sama, tepatnya di Wisma Charity Kawasan Cikande Modern.
Dikatakan Iding, kedua WNA itu hanya bermalam di penginapan tersebut dan tidak membawa pasangan wanita, bahkan keduanya tidak bisa berbahasa Indonesia.
“Sedang dalam proses karena tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen baik paspor ataupun visa, dari pihak kami sedang menyelidiki dokumennya ilegal atau tidak,” katanya.
Iding menuturkan bahwa keduanya akan dikembalikan saat ada pihak penjamin datang.
“Sampai ada penjamin dari pihak perusahaan datang ke Denpom untuk sementara ditahan di Denpom,” tutupnya. (*/Qih)