Terkait Adanya Dugaan Pungli Modus Pembelian LKS, Ini Kata Ketua Komite SDN 1 Kramatwatu

 

SERANG – Terkait adanya dugaan praktek pungutan liar dengan modus mewajibkan siswa untuk membeli buku LKS masih marak terjadi.

Seperti diberitakan sebelumnya, adanya dugaan siswa-siswi SDN 1 Kramatwatu yang mewajibkan untuk membeli LKS.

Ketua Komite Sekolah SDN 1 Kramatwatu Ilham membenarkan adanya penjualan buku LKS tersebut, dan ia mengaku tidak mewajibkan terkait penjualan buku LKS.

“Kami (sekolah, red) dan komite, karena saya tahu kondisi sekolah seperti apa, jadi untuk itu (pembelian buku, red) kita tidak mewajibkan. Itu keputusannya sudah ditetapkan oleh semua wali murid,” ungkapnya Ilham kepada Fakta Banten, Minggu (20/8/2023).

Menurutnya, pemberian kupon buku kepada walimurid, merupakan arahan dari penerbit, dan pembelian buku tersebut tidak diwajibkan.

“Buku LKS tersebut tidak diwajibkan, yang mau beli silahkan tapi jangan ke komite belinya, silahkan hubungi penerbit, cuma berdasarkan referensi guru ada beberapa LKS yang kiranya bagus segala macem silahkan pilih yang mana, tidak memaksa wali murid milih, dari pada harus ke Serang di Kaujon, maka penerbit menyarankan saya kasih kupon untuk kalau mau ngambil, bukan beli, kalau untuk beli itu bisa dicicil selama 4 bulan, tapi kalau dia enggak mau beli, itu tidak apa-apa,” ucap Ilham.

Lanjut Ilham, dirinya sudah menyarankan untuk walimurid yang tidak mampu bisa membuat SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu), Kami Komite berkomitmen untuk membantu.

KPU Cilegon Calon Nomor Urut

“Kebetulan saya dari Karang Taruna juga Alhamdulillah ada dana sosial dari karang taruna, nanti kita carikan solusinya,” ucapnya.

Lanjut Ilham, menurutnya hal ini merupakan kesalahpahaman antara pihak sekolah, komite dan walimurid terkait keuntungan yang didapat jika sekolah melakukan kerjasama penjualan buku selama tiga tahun akan mendapatkan fee berupa sebuah mobil.

“Saya paparkan dulu peraturan segala macam, nah disini sekolah dan komite tidak boleh berbisnis, periode saya itu tiga tahun, misalkan dijadikan bisnis, tiga tahun, bisa kita kontrak dengan penerbit bisa dapat mobil,” ucap Ilham.

“Tapi kita ga boleh berbisnis seperti itu nah itulah kadang-kadang saya menyayangkan gagal faham disitu, itu cuma perumpamaan kalau kita berbisnis disekolah, dan itu tidak dibenarkan di sekolah,” tambahnya.

Lanjut, Ilham mengungkapkan akan menyetop penjualan buku LKS kepada walimurid, karena menurutnya dirinya sempat tidak mengiyakan adanya penjualan buku LKS di sekolah, penjualan buku LKS ini berdasarkan keinginan walimurid.

“Nanti hari Senin, saya langsung stop itu yang namanya LKS, saya ga mau repot, ga mau cape karena memang LKS ini atas keinginan walimurid, pak adain LKS ini pak, saya udh nolak, saya tidak mau ada LKS,” ucapnya.

Sementara itu, dinas pendidikan Kabupaten Serang melalui Kabid SD Janjusi mengaku pihaknya telah melakukan pemeriksaan terkait adanya dugaan penjualan buku LKS tersebut.

“Itu hanya desakan dari wali murid yang menginginkan pihak sekolah untuk pengadaan buku-buku tersebut, Mungkin karena ketidaktahuan pihak komite kalau praktik tersebut sudah tidak dibenarkan,” ucap Janjusi kepada wartawan, Jumat (18/8/2023).

“Kita sudah tegas, sudah kita sampaikan terkait hal tersebut kepada pihak pengawas, komite dan kepala sekolah, kita sudah perintahkan kepada pihak sekolah untuk segera mengumpulkan para wali murid, Atas terjadinya kesalahpahaman ini, kita juga sudah melarang keras untuk sekolah memperjual belikan buku dalam bentuk apapun,” tandasnya. (*/Fachrul)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien