Terkait Dugaan Kampanye Kepala Desa Kosambironyok, Bawaslu Kabupaten Serang Klarifikasi Pelapor

BPRS CM tabungan

SERANG – Bawaslu Kabupaten Serang memanggil Rahmatullah untuk dimintai keterangan sebagai pelapor atas dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Kepala Desa Kosambironyok, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang.

Pantauan Fakta Banten, Rahmatullah tiba di kantor Bawaslu Kabupaten Serang sekitar pukul 13.20 WIB dan langsung diminta klarifikasi tertutup oleh Bawaslu Kabupaten Serang.

Usai dimintai keterangan, Rahmatullah mengaku mendapatkan lebih dari 20 pertanyaan.

Kepada wartawan dirinya mengungkapkan dan berharap untuk Bawaslu Kabupaten Serang bisa menyelesaikan kasus ini hingga tuntas.

Loading...

“Saya berharap Badan Pengawas Pemilu untuk mengusut tuntas kasus ini dengan benar dengan teliti dan clear,” ucapnya kepada wartawan, Selasa (6/2/2024).

Rahmat mengungkapkan dirinya meragukan Bawaslu akan menyelesaikan kasus ini hingga tuntas dengan waktu yang terbatas.

“Saya meragukan kalau misalnya karena pertanyaan tadi eh Bawaslu selalu mengepres kepada saya kita dibatasi dengan waktu 7 hari, dibatasi dengan waktu 7 hari terbatas untuk proses penyelidikannya itu yang saya sangat sangat khawatirkan proses ini tidak dilanjutkan,” ucapnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan mengatakan akan melakukan pemanggilan dan klarifikasi dari Kepala desa Kosambironyok.

“Laporan sudah diproses oleh Bawaslu Kabupaten Serang dan sudah diregister per hari ini sudah dilakukan undangan klarifikasi terhadap pelapor, besok rencana untuk terlapor ya suratnya sudah disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Serang,” tandasnya. (*/Fachrul)

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien