Terkait Dugaan Mafia Tanah di Pulo Ampel, Wakil Bupati Serang Tegur Camat
SERANG – Wakil Bupati Serang, Najib Hamas, menanggapi munculnya dua kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) di wilayah Kecamatan Pulo Ampel.
Persoalan yang kini belum saja selesai tersebut dinilai mencerminkan belum optimalnya pelayanan publik di tingkat kecamatan.
Najib mengungkapkan, dirinya telah berkomunikasi dengan Camat Pulo Ampel untuk meminta agar permasalahan dugaan mafia tanah tersebut segera disikapi dan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita menunggu proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Najib saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (9/1/2026) kemarin.
Selain itu, Najib juga menegaskan telah mengingatkan jajaran Pemerintah Kecamatan Pulo Ampel agar lebih fokus mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
“Sudah saya sampaikan ke Pak Camat agar fokus mengoptimalkan pelayanan masyarakat,” katanya.
Adapun dugaan kasus pertama berkaitan dengan penerbitan AJB atas tanah seluas 700 meter persegi.
Tanah tersebut diduga diterbitkan AJB-nya oleh pemohon yang merupakan terduga pelaku penggelapan dana perusahaan senilai Rp6,1 miliar, yakni BST.
Padahal, tanah tersebut merupakan salah satu aset perusahaan BST yang dijaminkan kepada Puguh Mulyanto selaku pemilik perusahaan.
Objek tanah itu juga telah digugat oleh kuasa hukum Puguh Mulyanto dan saat ini tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Sementara dugaan kasus kedua masih berkaitan dengan penerbitan AJB atas sebidang tanah seluas 600 meter persegi yang berlokasi di Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel.
Atas terbitnya AJB tersebut, pemilik tanah, Puguh Mulyanto, melalui kuasa hukumnya Hendra Gunawan, telah melayangkan surat keberatan secara tertulis kepada Camat Pulo Ampel selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) pada 3 November 2025.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Serang.
Sebelumnya, Hendra Gunawan menjelaskan bahwa tanah tersebut awalnya dibeli kliennya dari Malik dengan luas total 3.000 meter persegi.
Namun, diduga sebagian lahan seluas 600 meter persegi kembali dijual oleh Malik kepada tiga orang berbeda, sehingga terbit tiga AJB atas objek tanah yang sama.
“Kami masih menunggu itikad baik dari H. Malik dan meminta pihak kecamatan membatalkan tiga AJB tersebut agar persoalan ini tidak perlu dibawa ke ranah pengadilan,” ujar Hendra.***
