SERANG – Dugaan pelecehan seksual terhadap siswi ternyata menyeret tiga oknum guru di SMAN 4 Kota Serang.
Pemprov Banten melalui Inspektorat dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) memberi sanksi hanya dengan menonaktifkan sementara ketiganya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi, mengatakan, penonaktifan mulai berlaku Rabu, 23 Juli 2025.
Penonaktifan itu, kata Deden, sebagai bentuk ketegasan Pemerintah terhadap upaya perbaikan dunia pendidikan.
“Guru adalah sosok teladan. Maka dalam situasi seperti ini, tindakan tegas perlu diambil untuk menjaga kenyamanan psikologis siswa dan proses belajar-mengajar di sekolah,” ujar Deden, Selasa (22/7/2025).
Deden mengatakan, saat ini tengah melakukan investigasi secara menyeluruh oleh tim gabungan Inspektorat, BKD, serta Dindikbud Banten.
Hasil investigasi nantinya bakal menjadi dasar bagi penindakan administratif maupun hukum selanjutnya.
Deden meminta masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya tindakan menyimpang, terutama yang terjadi di lingkungan pendidikan.
“Pemprov Banten terbuka terhadap laporan masyarakat. Jangan ragu menyampaikan informasi melalui jalur resmi. Penanganan yang cepat akan meminimalkan dampak terhadap peserta didik,” ujarnya.
Pemprov mengklaim bakal memperkuat sistem pengawasan internal melalui peran aktif pengawas sekolah dan komite sekolah agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Kami mengingatkan seluruh tenaga pendidik agar menjaga amanah dan menjalankan tugas secara profesional serta berintegritas. Tidak ada tempat bagi pelanggaran nilai dan etika di dunia pendidikan,” tegas Deden. (*/Ajo)

