Terkait Kades di Anyar yang Diduga Lakukan Kampanye, Ini Kata Bawaslu Kabupaten Serang

Hut bhayangkara

SERANG – Bawaslu Kabupaten Serang angkat bicara terkait adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Kepala Desa Kosambironyok di Kabupaten Serang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon membenarkan dan telah menerima laporan dari masyarakat adanya dugaan pelanggaran kampanye oleh kepala desa di Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang.

“Untuk persoalan kades desa Kosambironyok itu sudah teregister di Bawaslu, dan tim sudah dibuat untuk turun ke lapangan nanti akan kita lakukan informasi awal dan klarifikasi yang bersangkutan,” ucap Furqon saat dikonfirmasi Fakta Banten, Sabtu, (3/2/2024).

Furqon mengungkapkan usai mendapatkan hasil klarifikasi, dirinya akan membawa persoalan tersebut ke meja rapat Gakkumdu.

Loading...

“Iya nanti setelah klarifikasi dan berbagai tahapan kita akan rapat dengan Gakkumdu, baik itu kejaksaan dan kepolisian, kita menganalisis apakah unsur formil dan materilnya itu terbukti atau tidak, kalau memang terbukti secara formil dan materilnya dan ada unsur pidananya itu akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya seorang Kepala Desa di Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, diduga melakukan pelanggaran pidana Pemilu selama masa kampanye Pemilu Serentak tahun 2024 kali ini.

Adalah Kepala Desa Kosambironyok, Syarif Hidayatullah, dilaporkan oleh warga ke Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), pada Senin lalu (29/1/2024).

Warga Anyer bernama Rahmatullah mengatakan, dirinya menemukan postingan foto di grup whatsapp yakni seorang kepala desa bersama sejumlah orang berfoto dengan mengacungkan dua jari sembari memegang stiker capres-cawapres nomor urut 2. (*/Fachrul)

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien