Terkait Pemasangan APK yang Sembarangan, Ini Kata KPU Kabupaten Serang

KPU Cilegon Coblos

SERANG – Maraknya Alat Peraga Kampanye (APK) dari pasangan calon Bupati-Wakil Bupati hingga Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang dipasang di sembarang tempat.

Bahkan pemasangan APK tersebut ada yang sampai menimpa pengguna jalan, terakhir Jumat, 11 Oktober 2024 seorang pengguna jalan di Kampung Cilangir Jl Raya Anyer Mancak tertimpa baliho salah satu Paslon Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 2.

Sebelumnya, Korban sempat dirawat di puskesmas Anyer, hingga dilarikan ke rumah sakit panggung rawi Kota Cilegon.

Akibat kejadian itu, korban dikabarkan mengalami luka-luka yang cukup parah, mulai dari robek dan lecet-lecet di bagian tangan, hingga patah tulang kaki.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang, Ichsan Mahfudz menegaskan dan sudah meminta kepada tim dari kedua pasangan calon untuk memasang APK sesuai dengan aturan.

“Kita sudah rapat koordinasi dengan tim paslon dan LO tim partai di Swiss bell baik di kantor KPU dan lain sebagainya mungkin sudah 7 kali pertemuan bahwa pemasangan sesuai dengan juknis undang-undang di titik beratkan kepada beretika tempat-tempat yang tidak membahayakan,” ucap Ikhsan kepada Fakta Banten, Minggu (20/10/2024).

“Kemudian tempat yang tidak mengganggu keindahan kota dan desa kita sudah mengkoordinasikan menginstruksikan seperti itu,” tandasnya. (*/Fachrul)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien