Terkait Pemeriksaan Anak Walikota Serang, LIRA Banten Ragukan Kinerja Kejati dan Kejari

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

SERANG – Terkait pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Sandy Bela Sakti, anak Walikota Serang, Syafrudin dengan dugaan menerima gratifikasi yang tertuang dalam surat permintaan keterangan Kejagung bernomor B-41/F.2/Fd.1/01/2021 pada 19 Januari 2021, mendapat apresiasi oleh Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Banten.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Fakta Banten, Wakil Sekretaris LIRA Deden Mashudi mengungkapkan bahwa keinginan Jaksa Agung dalam memberikan efek jera pada pelaku korupsi harus diapresiasi akan tetapi harapan dan keinginan Jaksa Agung juga harusnya didukung bawahannya baik Kejati maupun Kejati.

“Terlalu kecil Kejaksaan Agung mendalami kasus dugaan gratifikasi ini, Intelijen Kejaksaan di Kejati dan Kejari kemana?, Fungsi pembinaan karir dan SDM Kejaksaan Agung juga tidak berjalan kalo begini, apakah Kejagung meragukan kinerja Kejati dan Kejari,“ ujarnya, Selasa (2/2/2021).

Deden juga menambahkan kejaksaan Agung khususnya bidang pembinaan dan pengawasan harusnya melakukan evaluasi terhadap pimpinan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.

Baca juga: Anak Walikota Serang Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Gratifikasi

Advert

KPU Cilegon Coblos

“Ada apa sehingga kasus kecil begini harus Kejagung yang menangani, dan ada apa masyarakat atau pelapor tidak melaporkan ini ke Kejati atau Kejari, sudah krisis kah kepercayaan aktivis anti korupsi dan masyarakat terhadap pejabat Kejaksaan di daerah,“ tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Investigasi LIRA Provinsi Banten Herul juga menambahkan sudah saatnya Kejaksaan Agung melakukan mutasi terhadap pimpinan Kejaksaan di Kejati Banten maupun Kejari Serang karena selain adanya dugaan kasus yang di peti es kan juga kinerja aparatur Kejaksaan di Kejati Banten dan Kejari Serang terlihat lemah dalam hal ini.

“Kasus-kasus di Kejati Banten banyak yang mangkrak tidak jelas kepastian hukumnya seperti kasus genset tahap 2 pada RSUD Banten, kasus FS fiktif pada Dinas Pendidikan Banten dan masih banyak kasus lainnya yang ditangani Kejati, kalo di Kejari Serang nyaris tidak ada produk entah apa SDM Kejari yang lemah atau laporan masyarakat terkait kasus korupsi di Kejari Serang memang tidak cukup bukti,“ ujarnya.

Aktivis senior di Kota Serang ini juga mengkritik Kejagung yang enggan melakukan pemeriksaan Anak Walikota Serang di Kejaksaan Tinggi Banten atau Kejari Serang sebab pemanggilan ini masih penyelidikan.

“Kan masih mengumpulkan bahan dan keterangan, kasihan pelayanan masyarakat di Kota Serang jadi terganggu, mereka harus bolak balik Kejagung , kenapa tidak di serahkan saja pada Jaksa yang ada di daerah?, Apakah Kejagung menganggap Jaksa wilayah tidak mampu menangani perkara ini,“ ujarnya.

Untuk di ketahui saat ini pihak Kejagung telah melakukan pemanggilan terhadap tujuh orang terkait kasus yang tengah didalami ini. (*/Red/Rizal)

PUPR Banten Infografis
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien