Terkait Sewa Aset Lahan di Stadion Maulana Yusuf, Kejari Tetapkan Kadispora Kota Serang Tersangka

SERANG – Kasus dugaan korupsi penyewaan aset pemerintah di Kota Serang semakin memanas.
Tersangka utama, Sarnata yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Kadispora) Kota Serang, diduga melakukan perjanjian kerjasama ilegal.
Kerjasama ilegal itu terkait penyewaan tanah kosong dan lapak pedagang di kawasan Stadion Maulana Yusuf seluas 5.689,83 meter persegi.
Penandatanganan perjanjian kerjasama yang dilakukan tersangka tertanggal 16 Juni 2023 dengan nomor 426/503/2023 kini menjadi bukti penting dalam kasus ini.
Menurut informasi yang diperoleh, tersangka Sarnata melakukan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga tanpa melalui prosedur yang benar.
Berdasarkan ketentuan, pembayaran uang sewa harus dilakukan minimal dua hari sebelum penandatanganan perjanjian.
Namun, sampai saat ini, uang sewa sebesar Rp483.635.550 belum masuk ke rekening kas umum daerah.
Bahkan, pihak ketiga telah memperoleh keuntungan sebesar Rp456.700.000 dari penyewaan lapak tersebut, meskipun lahan tersebut belum disewakan secara resmi.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Lulus Mustofa, mengatakan kerugian negara masih dalam perhitungan melalui audit yang kompeten.
Namun, berdasarkan data sementara, kerugian negara sudah dapat dipastikan akibat perjanjian ilegal yang dilakukan tersangka Sarnata.
“Tersangka Sarnata diduga menandatangani perjanjian kerjasama yang sebenarnya tidak berhak dilakukannya dan tidak melalui prosedur yang semestinya,” kata Kejari ditulis Rabu 31 Juli 2024.
Tersangka yang menjabat sebagai Kadispora Kota Serang ini kini ditahan di Rutan Serang untuk memudahkan proses penyidikan serta menghindari potensi penghilangan barang bukti atau pelarian.
Kajari Serang, Lulus Mustofa, mengungkapkan kemungkinan adanya tersangka lain masih dalam penyelidikan.
Aliran dana kepada tersangka serta pihak swasta juga masih didalami.
Tersangka S dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 junto Pasal 18 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.
Ancaman hukuman untuk Pasal 2 adalah penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Sementara untuk Pasal 3, ancaman hukuman juga penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan denda antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
Proses penyidikan masih terus berjalan dengan koordinasi lebih lanjut bersama auditor. (*/Rizki)