Tersangka Pencabulan Murid SD di Mancak Akan Jalani Operasi Batu Ginjal, Proses Hukum Jadi Tertunda

 

SERANG – Tersangka kasus pencabulan murid SD di Mancak, yang sempat menggemparkan masyarakat, dikabarkan akan menjalani operasi batu ginjal.

Oleh sebab itu Polres Cilegon menyampaikan bahwa proses hukum terkait kasus ini akan mengalami penundaan.

Samani (58), oknum guru SD Negeri di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten, yang dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah muridnya, akan menjalani operasi batu ginjal.

Keputusan ini diambil setelah pihak medis menemukan kondisi yang memerlukan penanganan segera terhadap pelaku

“Kemarin juga sudah dibawa ke rumah sakit Bhayangkara dan memang harus ditindaklanjuti dan sudah mendapatkan jadwal untuk operasi batu ginjal. Tersangka juga sudah tidak memiliki dua ginjal, tinggal satu ginjal yang ia punya,” kata Kanit IV PPA Satreskrim Polres Cilegon, Eka Rifka, saat diwawancarai pada Selasa (28/11/2023).

Meski ada penundaan dalam proses hukum, Polres Cilegon menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini.

Kasus ini mencuat setelah pengakuan seorang murid, Q (11), yang mengungkapkan perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh oknum guru bernama Samani (58) itu.

Pijat Refleksi

“Kami telah melakukan penyelidikan kasus ini dengan serius. Berkas perkara telah kami limpahkan ke Kejari Cilegon untuk proses lebih lanjut. Namun untuk penyerahan barang bukti dan tersangka akan tertunda sebentar, dikarenakan pihak pelaku harus menjalani operasi terlebih dahulu dan dikatakan sembuh oleh dokter. Kita juga tidak ingin terjadi apa-apa kepada pelaku ketika sudah ditahan,” jelasnya.

Untuk informasi, seharusnya proses tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan akan dilakukan setelah 60 hari penahanan di Polres Cilegon.

Namun Eka mengatakan, saat ini tersangka dalam masa penangguhan untuk dirawat oleh pihak keluarga. Dan hal tersebut tidak dihitung dan termasuk ke masa penahanan.

“Seharusnya 60 hari. Namun karena tersangka ini sakit dan di Polres tidak ada fasilitas rawat inap, maka mau tidak mau harus ditangguhkan,” pungkasnya.

Eka menambahkan bahwa saat ini tersangka Samani (58) mengalami sakit batu ginjal, prostat dan asam urat sehingga harus ditangguhkan.

“Namun tersangka harus menjalani wajib lapor setiap Senin-Kamis,” imbuhnya.

Orang tua korban, meski merasa khawatir terkait kelambatan proses hukum, menyatakan harapannya agar kasus ini dapat diusut tuntas, dan keadilan segera ditegakkan. Samani saat ini sudah tidak lagi mengajar di kelas 6 SD dan bukan menjadi wali kelas.

Meski proses hukum mengalami penundaan, Polres Cilegon tetap berupaya memberikan kepastian hukum dalam waktu secepatnya. (*/Hery)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien