Tindaklanjuti Temuan BPK, Pemkab: Kini Staf Khusus Bupati Serang Kerja Tanpa Honor
SERANG – Pemerintah Kabupaten Serang telah selesai menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perihal staf khusus Bupati Serang. Diketahui, sejak Juni 2019, para staf khusus sudah tidak lagi menerima honor dari APBD Kabupaten Serang.
Inspektur Pemkab Serang Rahmat Jaya mengatakan, sejak menerima hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD), Bupati Serang langsung membuat kebijakan dengan membuat keputusan menghentikan seluruh honor empat staf khusus.
“Jadi saat ini, para staf khusus bekerja tanpa honor. Seluruh honor untuk staf khusus sudah diberhentikan,” kata Rahmat dalam siaran pers.
Menurutnya, dalam catatan BPK ada klausul bahwa terdapat pemborosan anggaran terkait pemberian honor kepada staf khusus Bupati Serang. Temuan BPK sudah semua ditindaklanjuti.
“Jika ada kata efisiensi anggaran, ada juga kata pemborosan anggaran. Dalam catatan BPK, tidak ada pengembalian honor tersebut, karena memang para staf khusus sudah bekerja. Dan dengan menghentikan honor para staf khusus, BPK menilai tindaklanjutnya selesai,” tutupnya. (*/Qih)