Transisi New Normal di Kota Serang, Walikota: Restoran Boleh Buka

BI Banten Belanja Nataru

SERANG– Walikota Serang secara resmi telah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 18 tahun 2020 tentang penanganan covid-19 ditempat keramaian dan fasilitas umum dalam masa transisi pemberlakuan tatanan hidup baru (new normal) di wilayah Kota Serang tertanggal 15 Juni 2020. Sehingga saat nanti new normal sudah diterapkan, maka tempat keramaian dan fasilitas umum kembali boleh beroperasi.

Tempat keramaian dan fasilitas umum yang dimaksud, meliputi tempat perberlanjaan, tempat resepsi, seminar/rapat, objek wisata, car free day area, alun-alun, gedung olahraga, stadion hingga restoran dan tempat karaoke.

“Restoran boleh, cuma kapasitasnya harus 30 persen. Kalau itu (tempat karaoke), ada izinnya gak karaoke itu? Kan belum ada di kita mah. Tetep tidak bisa. Pokoknya yang tidak ada izin itu tidak bisa. Kalau yang ada izinnya itu kapasitas harus 30 persen saja,” ucap Syafrudin saat ditemui di lingkungan Pemkot Serang, Kamis (18/6/2020) sore.

Menurutnya, masa transisi pemberlakukan new normal akan berlangsung satu bulan kedepan. Hal itu agar menjadi evaluasi di wilayah Kota Serang apakah bisa diterapkan new normal atau tidak.

Sebab, ditegaskan Syafrudin, jika new normal sudah diterapkan di Kota Serang. Maka akan ada sanksi yang diberikan bagi para pelanggar protokoler kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Pijat Refleksi

“Nanti ketegasannya itu di new normal. Kalau sekarang transisi new normal. Jadi ketegasannya itu harus menerapkan protokol kesehatan. Inshaallah, kalau nanti sudah diterapkan new normal pasti ada sanksi,” tukasnya.

Sementara itu, Asda I Kota Serang, Anton menambahkan, ada empat subtansi didalam Perwal nomor nomor 18 tahun 2020 tersebut. Diantaranya, terkait tempat keramaian dan fasilitas umum, penerapan protokol kesehatan, sanksi apabila tidak melakukan protokol kesehatan dan pengawasan oleh gugus tugas terhadap tempat-tempat tersebur.

“Kan sebenarnya latar belakang Perwal ini ada kebijakan new normal di pemerintah pusat, sebenarnya new normal itu untuk zona hijau, Kota Serang kan masih zona orange sehingga judul Perwal nya menuju transisi new normal,” ungkapnya.

Bahkan, ia menjelaskan, jika didalam Perwal tersebut juga disebutkan akan ada sanksi hinga pencabutan izin tempat keramaian atau fasilitas umum yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

“Sanksi di Perwal itu ada sembilan sanksi baik sanksi ringan teguran, teguran lisan, teguran tertulis sampai pada pencabutan izin, beberapa sanksi juga bisa membubarkan kegiatan yang tidak menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya. (*/YS)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien