Tunggu Arahan PAW, Anggota KPU Kota Serang Terpilih jadi Bawaslu
SERANG – Paska ditetapkannya Komisoner KPU Kota Serang, Ali Faisal sebagai anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten periode 2017-2022, Ketua KPU Kota Serang, Heri Wahidin masih menunggu arahan dari KPU Provinsi Banten.
“Kami tidak diberikan wewenang untuk melaksanakan pergantian,” ujar Heri Wahidin kepada wartawan usai Launching Maskot dan Jingle Pilkada Kota Serang 2018 di Kebon Kubil Resto, Senin (18/9/2017).
Menurut Heri, atas terpilihnya Ali Faisal sebagai anggota Bawaslu Banten, dirinya menyerahkan kewenangan pergantian antar waktu (PAW) komisioner kepada KPU Provinsi Banten.
“Untuk mengisi kekosongan ini kami sifatnya menunggu, menunggu instruksi dari KPU Provinsi Banten, karena yang berwenang menunjuk itu KPU Banten kami sifatnya hanya menunggu,” ujarnya.
Sementara itu, menanggapi hal tersebut, Ali Faisal mengungkapkan, selama belum resmi dilantik menjadi anggota Bawaslu Banten, dirinya akan terus berkiprah di KPU Kota Serang sebagaimana tugas yang dibebankan kepadanya.
“Masih kita akan terus ikut tahapan Pilkada Kota Serang, paling dalam beberapa bulan sudah keluar SK-nya,” ujarnya kepada wartawan, Senin. (*)