Tunggu Evaluasi, DLH Kota Serang Hentikan Sementara Angkutan Sampah dari Tangsel ke TPAS Cilowong

SERANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang menghentikan sementara aktivitas angkutan sampah dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menuju Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Cilowong, Kecamatan Taktakan.
Keputusan ini diambil, menunggu hasil evaluasi menyeluruh terhadap dampak dan pelaksanaan kerja sama pengelolaan sampah antardaerah tersebut.
Kepala DLH Kota Serang, Farah Richi, mengatakan bahwa pihaknya bersyukur atas masukan positif dari masyarakat terkait operasional truk sampah dari Tangsel.
Menurutnya, berbagai kritik dan saran menjadi bahan perbaikan kinerja DLH dalam melakukan penataan di kawasan TPAS Cilowong.
“Kami bersyukur masyarakat telah memberikan masukan-masukan positif. Hasil dari masukan itu menjadi pacuan bagi kami untuk melakukan penataan, termasuk dengan memperkuat kontrol landfill dan perencanaan bertahap,” ujar Farah, Rabu (7/1/2026).
Ia menjelaskan, DLH telah menyiapkan dua checkpoint sebagai langkah pengawasan terhadap truk pengangkut sampah Tangsel.
“Checkpoint itu memastikan kondisi mobil pengangkut sampah, terutama agar air lindinya tidak berceceran. Kalau ditemukan bocor atau menetes, truknya disuruh putar balik,” tegas Farah.

Farah menambahkan, upaya penataan dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif, terutama bau dan air lindi dari truk pengangkut. Ia memastikan bahwa kondisi saat ini jauh lebih baik dibandingkan sebelumnya.
“Sekarang kondisi jauh lebih berkurang. Kadang terlihat seperti air lindi, padahal bisa jadi karena hujan atau sisa air dari sampah pasar,” jelasnya.
Menurut Farah, penghentian sementara aktivitas angkutan sampah dilakukan hingga evaluasi selesai dilakukan oleh tim gabungan DLH Kota Serang bersama DLH Tangsel.
Evaluasi mencakup kesiapan TPAS Cilowong, kondisi sosial masyarakat sekitar, serta komitmen pemerintah daerah pengirim dalam menjaga kebersihan armada.
“Kami sudah kirim surat resmi ke DLH Kota Tangsel. Untuk sementara sore ini (pengiriman sampah) dihentikan dulu sampai hasil evaluasi selesai dan kami laporkan ke Pak Wali untuk arahan kebijakan selanjutnya,” kata Farah.
Lebih lanjut, Farah mengungkapkan bahwa kerja sama pengelolaan sampah antara Kota Serang dan Tangsel berdurasi empat tahun, dengan evaluasi dilakukan setiap tahun.
Ia juga membuka kemungkinan adanya adendum atau pengakhiran kerja sama lebih cepat jika kondisi di lapangan sudah memungkinkan.
“Kalau ternyata hasil evaluasi menunjukkan sudah memungkinkan, kerja sama bisa diakhiri lebih awal melalui adendum, meskipun durasi awalnya empat tahun,” pungkasnya.***


