Tunggu Payung Hukum dari Pusat, Pemkot Serang Pastikan Anggaran THR ASN Aman

SERANG – Menjelang hari raya keagamaan tahun 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang membawa kabar baik dengan memastikan alokasi anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah tersedia dan aman.Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin, mengatakan sebagian dana THR telah disiapkan dalam postur APBD Kota Serang.
Namun, proses pencairan belum bisa dilakukan karena pemerintah daerah masih menunggu regulasi resmi dari Pemerintah Pusat sebagai dasar hukum pelaksanaannya.
“Kami akan melakukan likuidasi. Ya, semakin cepat semakin baik. Tetapi kami juga menunggu regulasi dari pusat,” kata Nanang, Rabu (25/2/2026).
Nanang menegaskan, penyaluran THR di daerah harus mengikuti aturan tata kelola keuangan nasional.
Pemerintah daerah, kata dia, tidak dapat melakukan pencairan sepihak tanpa mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) dan petunjuk teknis (juknis) dari kementerian terkait.

“Biasanya dari pusat ada perintah seperti itu untuk pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota untuk melikuidasi THR. Tapi kami di Kota Serang sudah menyiapkan alokasinya,” tegasnya.
Ia memastikan, setelah regulasi resmi diterbitkan oleh pemerintah pusat, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang siap segera menyalurkan dana ke rekening para pegawai.
Selain bagi ASN, masyarakat juga menantikan kejelasan mengenai THR untuk pegawai non-ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga paruh waktu yang setiap tahun kerap menjadi perhatian publik.
Menanggapi hal itu, Nanang menyebut perhitungan nominal dan mekanisme penyaluran THR bagi pegawai non-ASN akan dikelola secara rinci oleh BPKAD, setelah menerima juklak dan juknis resmi dari kementerian terkait.
“Jumlahnya secara teknis akan bergantung pada Bapak Imam (Kepala BPKAD Kota Serang, Imam Rana). Untuk PPPK paruh waktu juga sama, menunggu arahan teknis dari beliau,” jelasnya.
Dengan demikian, Pemkot Serang memastikan kesiapan anggaran dan komitmen penuh untuk menyalurkan hak seluruh pegawai begitu kebijakan pusat diterbitkan.***

