Usai Pemeriksaan 24 Jam, Polres Serang Kota Resmi “Penjarakan” Nikita Mirzani

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

 

SERANG – Artis Nikita Mirzani secara resmi akan dilakukan penahanan usai diperiksa selama 24 jam oleh penyidik Reskrim Polresta Serang Kota atas laporan dari Dito Mahendra terkait dugaan pencemaraan nama baik.

Penetapan tersangka terhadap Nikita Mirzani telah dilakukan pada 13 Juni 2022 lalu.

Sempat mangkir dari panggilan polisi, Nikita Mirzani pun ditangkap paksa oleh Polresta Serang Kota pada Kamis (21/7/2022) kemarin, saat berada di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta.

KPU Cilegon Coblos

“Pasca penangkapan selama 24 jam. Sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka NM,” ungkap Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga dalam keterangannya, Jumat (22/7/2022) petang.

Advert

Menurutnya, proses penahanan terhadap Nikita Mirzani sesuai dengan standar operasional prosedural penyidikan dan akan dilakukan proses pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian.

Namun saat dikonfirmasi terkait berapa lama proses penahanan terhadap Nikita Mirzani akan dilakukan, ia masih enggan membeberkan hal tersebut dan akan menyampaikannya saat gelaran press conference.

“Nanti prescon aja ya malam ini di Polresta Serang Kota,” tandasnya. (*/YS)

PUPR Banten Infografis
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien