SERANG – Pekan ini media sosial dihebohkan dengan beredarnya video dari sejumlah kepala desa di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, yang menyatakan dukungan kepada pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Banten, Andra Soni – Dimyati, serta pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Serang, Ratu Zakiyah – Najib Hamas.
Video tersebut menyebar di berbagai platform media sosial, termasuk di Instagram akun @SerangTimur.
Dalam video tersebut terlihat sekitar sepuluh kepala desa memperkenalkan nama dan asal desanya sambil menyatakan dukunganya.
Saat coba ditemui awak media, salah satu Kepala Desa Mancak bernama Irpan mengatakan, bahwa video itu dibuat di sela-sela acara salah satu kantor desa di Mancak.
“Benar, itu kami buat tanggal 13 September (2024) di wilayah Cikedung, hanya spontan saja, tidak ada unsur politik,” kata Irpan, Kamis (3/10/2024).
Akibat vidio tersebut beredar, Irpan mengaku telah mendapatkan panggilan dari Panwas Pilkada Kecamatan Mancak.
“Iya, suratnya sudah kami terima dari Panwas. Artinya itu bukan untuk konsumsi publik, hanya buat kita. Kita juga tidak tahu kalau itu ada yang ngebocorin,” ungkapnya.
Di sisi lain, Ketua Panwascam Mancak, Rohman, membenarkan telah menerima video tersebut melalui pesan WhatsApp dari Bawaslu Kabupaten Serang.
Setelah mendapatkan video tersebut, Panwascam Mancak segera mengumpulkan informasi terkait dugaan pelanggaran oleh 10 kepala desa tersebut.
“Setelah mendapatkan video, kami langsung mengumpulkan kawan-kawan untuk menggali informasi dugaan pelanggaran oleh 10 kepala desa,” kata Rohman ditemui di sekretariat Panwascam Mancak.
Menurut dia, Panwascam telah melakukan upaya untuk mengumpulkan informasi dengan mengunjungi para kepala desa tersebut baik di kantor desa maupun di kediaman mereka.
Ia juga menjelaskan saat ini, proses pengumpulan informasi masih berlangsung dan direncanakan berlangsung selama tujuh hari.
“Kami baru dua hari dalam tahap ini, jadi masih banyak yang perlu dilakukan,” jelasnya.
Rohman juga menegaskan, bahwa setiap pejabat publik, termasuk kepala desa, dilarang melakukan tindakan yang dapat merugikan salah satu calon, yang mengacu pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016
Namun, ia menekankan bahwa semua informasi masih perlu diteliti lebih lanjut sebelum adanya keputusan resmi.
“Kami telah mengeluarkan himbauan mengenai netralitas dua kali kepada para kepala desa yang telah kami temui. Tindakan lebih lanjut akan bergantung pada hasil investigasi dan keputusan dari Bawaslu Kabupaten atau Provinsi,” ujar Rohman. (*/Rijal)