Warga Mancak Usir Excavator dari Tambang Pasir Ilegal

Hut bhayangkara

 

SERANG – 6 unit kendaraan berat berupa Excavator atau Beko milik Pengusaha penambang Ilegal di Kampung Curug Barang, Desa Mancak, dan Kampung Curug Barang Desa Labuan, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten, berhasil dipulangkan secara paksa oleh masyarakat sekitar melalui penertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten dan Provinsi.

Masyarakat Mancak melalui Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup (MPLH) meminta kepada Satpol PP atau pemerintah agar menutup secara permanen lokasi tambang atau memulangkan Beko.

Dikarenakan mereka resah akan keberadaan Mobil Beko yang masih berada di tambang yang dikhawatirkan akan dioperasikan kembali secara diam-diam atau terang-terangan oleh pihak penambang walaupun sudah disegel secara resmi oleh Pemerintah.

Pasalnya, beberapa waktu sebelumnya para penambang ilegal pun tetap menjalankan aktivitas penambangan dengan Mobil Beko yang dimana segel tersebut dibuka paksa dengan dalih sudah ada uang mengalir kepada Pemerintah atau Aparat Penegak Hukum untuk membuka segel.

Agung Wahyudi selaku Ketua MPLH menghimbau kepada Satpol PP untuk membuka segel PPNS Line secara resmi terlebih dahulu agar Beko bisa dipulangkan dan tidak membuat khawatir masyarakat Mancak.

Walaupun dibuka, lokasi tambang tetap ditutup kembali secara resmi dengan memasang PPNS Line di pintu masuk tambang, agar para penambang tidak bisa melakukan kegiatan penambangan ilegal.

Loading...

Pembukaan dan penutupan kembali oleh Satpol PP Provinsi Banten dan Satpol PP Kabupaten itu dilakukan pada Senin (09/01/2023).

“Tindakan pelepasan PPNS Line sudah dilakukan Satpol PP Provinsi dan Kabupaten, sudah dilakukan namun Kasatnya tidak ikut hadir, yang tadi turun untuk melepas PPNS Line itu Kabid dan Kasi Satol PP Provinsi dan Kabupaten,” kata Agung pada Senin (09/01/2023) malam.

Dijelaskan juga oleh Agung, pada malam hari ini sedang diadakan pengangkatan alat berat oleh pihak penambang ilegal dengan dua armada.

“Kondisi malam ini sedang dilakukan pengangkatan alat berat, dan tadi juga dikatakan oleh pihak penambang bahwa malam ini InshaAllah selesai semua excavator diangkut dari lokasi tambang,” jelasnya.

Sebagai informasi, para penambang ilegal di Kampung Curug Barang Desa Mancak dan Kampung Curug Barang Desa Labuan itu dikenakan sanksi administratif salah satunya adalah ditutupnya lokasi tambang, dikarenakan mereka melanggar Peraturan Pemerintah Pengganti Undangan-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

DPRD Pandeglang

Dalam Pasal 82A, dijelaskan bagi para pengusaha yang tidak memiliki izin usaha atau ilegal, maka akan dikenakan sanksi administratif.

Berikut bunyi dari pasal 82A :
Setiap Orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki:
a. Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 24 ayat (5), Pasal 34 ayat (3), atau Pasal 59 ayat (4); atau
b. persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b, dikenai sanksi administratif. (*/Hery)

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien