Warga Sawah Luhur Kota Serang Hadang Truk Urugan Saat Hujan Deras, Aktivitas Proyek Diduga Tak Berizin


Anda bilan
SERANG – Sebuah video berdurasi sekitar 1 menit 22 detik yang memperlihatkan seorang warga menghadang truk pengangkut urugan tanah di depan rumahnya viral di media sosial.
Peristiwa tersebut terjadi di Lingkungan Sawah Luhur, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, saat hujan deras mengguyur kawasan tersebut pada dini hari.
Dalam video yang beredar, seorang warga bernama Ibu Umi tampak menghadang sebuah truk proyek urugan tanah yang masih beroperasi sekitar pukul 01.00 WIB.
Ia meluapkan kekesalannya karena aktivitas proyek dinilai mengganggu kenyamanan dan membahayakan keselamatan keluarganya.
“Hujan-hujan, malam jam 01.00 WIB masih beraktivitas. Ini sangat mengganggu,” ujar Ibu Umi dalam video yang beredar di WhatsApp Grup, Jumat (30/1/2026).
Ibu Umi juga menyebut bahwa sebelumnya pihak Ombudsman telah menyampaikan agar proyek tersebut dihentikan sementara karena diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Ombudsman sudah bilang proyek ini harus berhenti karena diduga tidak ada surat izin PBG-nya,” ungkapnya.
Selain persoalan perizinan, ia menyoroti dampak langsung aktivitas urugan tanah terhadap lingkungan sekitar rumahnya.
Menurutnya, material tanah yang berceceran di depan rumah sangat membahayakan, terutama bagi anak-anak.
“Ini rumah pribadi saya. Anak saya sampai kepeleset di depan rumah karena tanah urugan berceceran. Malam-malam sangat mengganggu,” lanjutnya dengan nada kesal.
Dalam rekaman video tersebut, terdengar pula teriakan Ibu Umi kepada sopir truk agar menghentikan aktivitas dan turun dari kendaraan.
“Woy, turun… turun,” teriaknya di hadapan sopir truk dan warga sekitar.
Ia menambahkan, kejadian anak-anak terjatuh akibat tanah urugan yang berserakan bukan kali pertama terjadi, melainkan sudah berlangsung sejak beberapa hari terakhir.
“Dari kemarin anak-anak saya sering jatuh di sini gara-gara tanah urugan berceceran di depan rumah,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola proyek maupun instansi terkait mengenai legalitas perizinan serta aktivitas pengurugan tanah tersebut. ***

