Website Pemerintah Belum Transparan, Kota Serang Belum Layak Jadi Smart City

BI Banten Belanja Nataru

SERANG – Konsep Kota Cerdas atau Smart City yang dirancang untuk membantu berbagai kegiatan dan memudahkan masyarakat mendapatkan informasi, merupakan program baru yang digadang-gadang Pemerintah Kota Serang di tahun 2018.

Namun, sampai saat ini program Kota Serang sebagai Smart City tersebut dinilai masih jauh dari yang diharapkan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Penelitian Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Serang, Diebaj Ghuroofie Dzillil Hub yang mengatakan bahwa Kota Serang masih membutuhkan upaya lebih besar lagi dalam mencapai target sebagai kota pintar (Smart City).

“Dari puluhan OPD Pemkot Serang, tidak mencapai 50 persen yang memiliki situs atau website yang menjadi penunjang hal tersebut,” ungkap Diebaj Ghuroofie, Minggu (3/6/2018).

Dikatakannya, saat ini pihaknya sedang melakukan penelitian terkait implementasi undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Kota Serang. Hal itu dilakukan sebagai upaya melihat bagaimana konsep smart city ditawarkan oleh Pemerintah Kota Serang.

“Namun berdasarkan penelitian yang dilakukan, kami belum menemukan kelebihannya,” ucapnya.

Ia pun menjelaskan bahwa proses penelitian yang dilakukan pihaknya saat ini sudah berjalan kurang lebih 70 persen, dimana HMI MPO membagi tiga item yang akan diteliti dari Pemkot Serang, diantaranya adalah penyebaran informasi melalui digital.

“Jujur saja, kami cukup terkejut, karena hampir seluruh dinas belum mempunyai website, sehingga penyebaran informasi menjadi kurang, bahkan hanya sekedar alamat saja cukup sulit kami dapatkan,” keluhnya.

Pijat Refleksi

Dicontohkan olehnya, salah satu OPD yang sudah memiliki website adalah Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang. Namun menurutnya, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap OPD yang sudah memiliki website tersebut.

“Kita lakukan pendalaman lagi, apakah website dari OPD tersebut menyebarkan informasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang KIP,” ujarnya.

Diakuinya, saat ini penelitian terhadap website sejumlah OPD Pemkot Serang akan melihat pada pelaksanaan instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor : 188.52/1797/SJ tentang peningkatan Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah.

Sementara itu, Ketua HMI MPO Cabang Serang, Ubaidillah, mengatakan, bahwa tujuan dari penelitian tersebut sebagai bahan evaluasi bagi Pemkot Serang dalam segi pelayanan publik, khususnya terkait keterbukaan informasi.

“Ini juga sebagai upaya mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawal jalannya pemerintahan, dengan cara mensosialisasikan hak atas informasi tersebut,” terang Ubaidillah.

Menurutnya, HMI MPO Cabang Serang akan mempublikasikan hasil dari penelitian yang dilakukan oleh pihaknya secara umum dalam waktu dekat, serta akan memberikan penilaian secara objektif berdasarkan data yang telah dikumpulkan.

“Hal ini menjadi sangat penting, dimana saat ini pemerintahan Indonesia sedang membangun paradigma Good Governence atau tata laksana pemerintahan yang baik di setiap sektor pemerintahan,” tuturnya.

Ubaidillah menambahkan bahwa UU KIP bisa mendorong masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam mengawal jalannya pemerintahan demi terlaksananya pemerintahan yang demokratis.

“Namun sampai hari ini, ternyata masih banyak badan publik yang enggan menerapkan UU KIP ini pada lembaganya dengan berbagai alasan. Hal ini tentu menjadi pertanyaan yang cukup besar, ada apa dibalik keengganan lembaga tersebut,” tanyanya. (*/Ndol)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien