Presiden Kini Berkuasa Penuh Angkat, Mutasi, hingga Pecat PNS
JAKARTA - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ( PNS).PP tersebut mengukuhkan kuasa Presiden Jokowi untuk!-->!-->!-->…