PNS Laki-laki Bisa Cuti Sebulan untuk Dampingi Istri Melahirkan
FAKTA BANTEN - Pegawai negeri sipil diperbolehkan mengambil cuti paling lama satu bulan untuk mendampingi istrinya yang melahirkan. Cuti ini tidak mengurangi jatah cuti tahunan aparatur sipil negara.
Hal ini diatur dalam Peraturan Kepala…
