Hati-hati, Memaku Pohon di Kota Tangerang Bisa Kena Denda Rp50 Juta
TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan memaku atau merusak pohon yang berada di ruang publik, khususnya di jalur hijau, taman dan trotoar.Tindakan tersebut merupakan…
