DLH Cilegon: Buang Sampah Sembarangan Bisa Kena 3 Bulan Kurungan dan Denda 50 Juta
CILEGON - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon kini sedang membuat Transfer Depo dan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) di dua lokasi yakni di Kecamatan Citangkil dan Kecamatan Cibeber sebelum dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir…

