Pemerintah Tetapkan Masa Darurat Bencana Corona Hingga 29 Mei 2020
JAKARTA - Pemerintah lewat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang masa darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia. Masa darurat ditetapkan hingga 29 Mei 2020."Perpanjangan Status Keadaan!-->!-->!-->!-->!-->…