PP 56/2021: Putar Lagu, Supermarket-Radio Wajib Bayar Royalti
JAKARTA - Acap kali, di pusat perbelanjaan, pengelola supermarket memutar lagu agar pengunjung merasa nyaman. Mulai hari ini, pengelola supermarket wajib membayar royalti atas musik tersebut. Hal itu juga berlaku untuk perkantoran.!-->!-->!-->…