Dalam RUU Terorisme, Penceramah yang Dinilai Menghasut Bisa Dipidana
JAKARTA - Revisi Undang-Undang terkait terorisme hingga saat ini masih dalam pembahasan. Dalam salah satu poinnya, diatur bahwa penceramah yang mempengaruhi masyarakat untuk berbuat aksi teror bisa dijerat pidana.Hal itu dikatakan…
