Aturan Baru, Urus KTP-el dan KK Tak Perlu Surat Keterangan RT/RW
JAKARTA - Pemerintah mempermudah pengurusan kartu identitas seperti e-KTP dan KK. Untuk kasus tertentu, pengurusan kartu identitas tak lagi membutuhkan surat keterangan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)."Urusan yang datanya sudah…