MUI: Pelaksanaan Tarawih Menyesuaikan Kondisi di Daerah
JAKARTA -- Penyebaran virus Covid-19 di Indonesia menjadi pertimbangan dalam melaksanakan kegiatan ibadah selama bulan Ramadhan. Merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 14 tahun 2020, Dewan Pertimbangan MUI menyebut pelaksanaan!-->…