Akibat Aksi Mogok Buruh, PT Bungasari Alami Kerugian dan Gangguan Operasional
CILEGON – Aksi mogok kerja yang dilakukan buruh PT Bungasari Flour Mills Indonesia sejak 03 Juni 2025 menyebabkan kerugian cukup besar dan mengganggu operasional perusahaan.
Vice President HR PT Bungasari, Andy Eko Fradyanto, menyebut bahwa kerugian yang dialami tidak hanya bersifat materi, tetapi juga immaterial.
“Kerugiannya signifikan, tapi jumlah pastinya masih kami hitung. Yang jelas sejak mogok kerja dimulai, operasional sangat terganggu,” ujar Andy usai menghadiri pertemuan mediasi dengan pemerintah dan perwakilan serikat buruh, Rabu (02/07/2025).
Aksi mogok tersebut dipicu oleh penolakan terhadap kebijakan mutasi seorang buruh yang juga menjabat sebagai sekretaris serikat pekerja ke pabrik perusahaan yang berada di Medan, Sumatera Utara.
“Sebetulnya itu masalah normal yang terjadi di semua perusahaan. Masalah mutasi karyawan yang mereka tidak terima, karena mereka menganggap sebagai pengurus serikat punya hak untuk tidak dimutasi,” jelas Andy.
Terkait desakan agar 93 buruh tersebut bisa kembali bekerja, Andy menyatakan belum dapat memberi jawaban pasti karena harus diputuskan bersama direksi lainnya.
“Saya nggak bisa jawab karena kapasitas saya tidak sampai ke sana. Ini akan kami bawa ke direksi untuk diputuskan, kemungkinan Senin atau Selasa depan,” tuturnya.
Andy menjelaskan bahwa saat ini perusahaan masih dalam proses menyelesaikan persoalan sesuai mekanisme ketenagakerjaan, termasuk jalur bipartit, mediasi, hingga kemungkinan berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Ia menyebut bahwa para buruh sudah menerima surat PHK dari perusahaan namun, karena ada penolakan dari pekerja sehingga perlu menjalani mekanisme sesuai aturan ketenagakerjaan dan masih berproses.
“PHK ini belum final karena ditolak pihak pekerja. Selama proses hukum belum tuntas,” jelas Andy.
Soal hak-hak buruh, Andy memastikan perusahaan akan memenuhi seluruh kewajiban apabila PHK nantinya dinyatakan sah secara hukum.
“Kalau sudah ada putusan, kami pasti bayarkan semua hak mereka,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa jumlah buruh yang terdampak PHK akibat aksi mogok kerja hanya 93 orang dan tidak akan bertambah.
“Itu final, tidak ada penambahan lagi,” pungkasnya. (*/Ika)

