Diduga Melakukan Pencabulan, Warga Kramatwatu Ditangkap Polisi

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

SERANG– Warga Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang berinisal K (20) diamankan Satreskrim Polres Serang Kota karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan.

Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono mengatakan, berdasarkan Laporan Polisi nomor LPB/158/V/RES. 1.24/2020/SPKT/Res Serang Kota tertanggal 12 Mei 2020, pihaknya langsung mengamankan K saat tengah berada di Kampung Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang pada Rabu (13/5/2020) lalu.

Diungkapkan AKBP Edhi, kronologis kejadian bermula saat korban AL (13) ijin kepada ibunya untuk main kerumah temannya yang berinisial I. Namun setelah itu AL justru tak kunjung pulang hingga berhari-hari.

“Dan di hari ketujuh baru korban pulang ke rumah sendirian,” ujar Kapolres, Jumat (15/5/2020).

KPU Cilegon Coblos

Ketika korban tiba di rumah, ia menceritakan kejadian yang menimpa dirinya yang mendapat perlakuan tidak pantas yang dilakukan oleh K. Sehingga membuat pihak keluarga korban pun melaporkan hal tersebut ke Polres Serang Kota pada hari Selasa 12 Mei 2020.

Advert

Atas laporan tersebut, Satreskrim Polres Serang Kota pun bergerak untuk menangkap K. Dan pada Rabu tanggal 13 Mei 2020, pelaku K berhasil ditangkap saat sedang berada di Pabuaran, Kabupaten Serang.

“Menurut keterangan tersangka, AL dibawa kerumahnya selama 7 hari. Jadi AL ini awalnya dibujuk rayu oleh K untuk kerumahnya di Kramatwatu. Dan pas dirumah K ini, korban AL disetubuhi sebanyak 10 kali,” jelasnya.

Saat ini, pelaku K sudah diamankan di Mapolres Serang Kota untuk kemudian dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (*/YS)

PUPR Banten Infografis
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien