Pelaku Sempat Tuduh Korban Bawa Kabur Istrinya Lalu Rampas HP, Laptop dan Motor
LEBAK– Tiga pelaku pencurian dengan kekerasan berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Lebak di rumah kontrakannya di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak pada Minggu (19/9/2021) malam.
Ketiga pelaku yakni, EH (29) dan DM (21) warga Desa Cijoro, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Sementara MB (24) merupakan warga Desa Sangiang Jaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak. Pelaku EH dan MB terpaksa ditembak polisi lantaran melawan saat akan ditangkap.
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono. Jika ketiga pelaku sebelumnya sempat melakukan perampasan motor dan handphone terhadap dua mahasiswa sembari melakukan pengancaman dengan sebilah golok.
Kronologis kejadian, disampaikan Indik, jika saat itu kedua korban, MA (20) dan PC (19) tengah asyik nongkrong di sebuah area WiFi Corner milik PT. Telkom Rangkasbitung pada Sabtu (18/9/2021) malam. Kemudian ketiga pelaku yang berboncengan sepeda motor datang mendekati korban.
“Jadi pelaku EH dan MB turun (dari motor) dan menghampiri korban. Sementara DM menunggu di motor. Lalu si EH ini berpura-pura menuduh korban MA telah membawa istrinya,” ungkap Indik kepada awak media, Senin (20/9/2021).
“Ini plat nomor kalau gak salah yang bawa istri gua, mana KTP lu,” ucap Indik menirukan ucapan pelaku EH kepada korban.
Menurut Indik, jika korban yang kaget dituduh membawa kabur istri orang langsung melakukan pembelaan. Korban MA pun langsung mengeluarkan dompet dan menunjukkan KTP miliknya kepada pelaku.
Namun, pelaku EH yang terus mencari alasan memaksa korban menunjukkan handphone miliknya. Sehingga korban MA pun kembali menunjukkan handphone miliknya lantaran tidak merasa pernah membawa kabur istri orang.
“Itu sama korban ditunjukkan KTP dari dalam dompetnya, dan sempat direbut oleh pelaku MB. Tapi korban MA langsung merebutnya kembali. Diminta (pelaku) lagi untuk menunjukkan hp, sama korban ditunjukkan dan direbut sama pelaku MB, tapi korban berhasil merebutnya kembali,” ujar Indik.
Saat kedua pelaku EH dan MB sedang mencecar korban, tiba-tiba satu pelaku lain DM turun dari motor dan langsung menghampiri korban sambil menodongkan sebilah golok. Kedua korban yang ketakutan pun pasrah dan menuruti kemauan para pelaku.
Disaat itulah, para pelaku mengambil tas berisi laptop dan handphone milik korban. Kemudian pelaku EH memaksa korban menyerahkan kunci motor miliknya, dan membawa kabur sepeda motor milik korban.
“Iya, diancam pelaku DM pake golok, korban disuruh duduk dan diam. Dan para pelaku mengambil barang-barang milik korban, termasuk mengambil motor korban, dan ketiga melarikan diri,” kata Indik.
Korban pun langsung melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Mapolres Lebak. Sehingga tim Sat Reskrim Polres Lebak langsung bergerak dan berhasil menangkap para pelaku kurang dari 24 jam dari kejadian. Para pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Gang BJB Rangaksbitung, Kabupaten Lebak.
“Awalnya kita amankan pelaku EH dengan barang bukti kartu memori handphone milik korban yang tersimpan dalam hp-nya. Kemudian kita amankan dua pelaku lainnya MB dan DM. Itu hari Minggu (19/9/2021) sekitar pukul 03.00 WIB,” tuturnya.
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 2 buah laptop, 1 buah handphone, 2 buah sepeda motor hasil kejahatan dan 1 buah golok yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
“Para pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya. (*/YS)