Polda Banten Bekuk 47 Tersangka Curanmor, 214 Kendaraan Diamankan
SERANG – Jajaran Polda Banten berhasil membekuk sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Provinsi Banten. Demikian terungkap pada giat ekspose di Mapolda Banten, Kota Serang, Rabu (18/11/2020).
Kapolda Banten, Irjen Pol Fiandar mengatakan, pengungkapan kasus pencurian bermotor merupakan hasil dari operasi Jaran Kalimaya Oktober hingga November 2020.
Dari 61 kasus, Polda Banten membekuk 47 tersangka dengan 214 unit kendaraan yang diamankan. Diantaranya 185 unit kendaraan roda dua dan 29 unit kendaraan roda empat.
Dikatakan Kapolda, pengungkapan kasus terbanyak terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang.
Pihaknya menegaskan kepada seluruh warga agar tidak menggunakan bahkan memiliki kendaaraan bodong.
Di tempat yang sama, Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Martri Sonny mengatakan, para tersangka melakukan tindak pidana itu tidak hanya dilakukan di satu tempat kejadian perkara (TKP) saja tetapi di beberapa TKP.
Untuk modus yang dilakukan, para pelaku curanmor roda dua menggunakan kunci T dengan dimodifikasi berbagai model.
“Kalau untuk roda empat itu memakai soket, dengan cara dicokel pintu mobilnya. sebagian juga modusnya ada yang meminjam kemudian tidak dikembalikan lagi, lalu modus penyewaan juga ada,” terangnya.
Selain itu lanjutnya, modusnya ada juga yang melakukan kekerasan dan perampasan. Sehingga tak heran jika para pelaku juga melancarkan aksinya dengan memakai senjata tajam.
Atas tindakannya, para tersangka dapat dikenakan Pasal 363, 365, 480 dan 481 KHUP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*/Faqih)