Selain Rugikan Nelayan, Reklamasi Pesisir Pulorida Cilegon Diduga Tak Berizin
CILEGON – Kegiatan reklamasi bibir pantai di kawasan pesisir Pulorida, Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak, yang dilakukan oleh PT Wahana Karya Maritim, selain dikeluhkan oleh nelayan setempat, diduga perusahaan tersebut belum mengantongi perizinan.
“Belum dapat ikan pak, lautnya diuruk (reklamasi-red) gini ikannya jadi gak ada. Jala mah sobek ini kesangkut batu. Sudah ada semingguan mah, saya mah orang kecil pak negur juga gak bakalan diladeni,” keluh nelayan setempat, Syarif, saat ditemui faktabanten.co.id di lokasi reklamasi, Sabtu (23/11/2019).
Syarif yang hampir setiap harinya menjaring ikan di pesisir Pulorida ini juga menyayangkan pihak otoritas terkait yang seakan membiarkan perusakan bibir pantai. Sehingga membuat penghasilannya dari laut terus berkurang.
“Ya jelas rusak dong pak, rumpon Ikan Belanak yang saya jala jadi ketimpa urugan, airnya juga jadi butek (keruh). Gak tahu kenapa pantai yang ada pasirnya diurug (reklamasi) terus, laut kan punya negara dan kenapa dibiarkan oleh pemerintah dan aparat,” ungkapnya.
“Padahal dulu mah Pantai Pulorida ini kaya tempat wisata gitu banyak yang berenang, karena airnya bening dan pantainya masih ada pasirnya,” imbuhnya.
Dari pantauan langsung di lokasi, terlihat jelas aktivitas alat berat excavator dan armada truk pengangkut material batu dan tanah sedang melakukan kegiatan reklamasi. Tampak material tanah yang diratakan masih baru, seluas ratusan meter, dan akan terus meluas hingga ribuan meter bila kegiatan reklamasi ini terus berlanjut.

Selain diduga melanggar UU 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, aktivitas reklamasi ini juga diduga menyalahi UU 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, karena rusaknya hayati ikan, terumbu karang, padang lamun dan ekosistem laut lainnya.
Saat coba dikonfirmasi di lokasi reklamasi, Pengawas Proyek Reklamasi PT. Wahana Karya Maritim, Awi membenarkan bahwa aktivitas reklamasi yang dilakukan oleh perusahaannya sudah berjalan sekitar satu pekan.
Namun ia mengaku tidak tahu saat ditanyakan soal Surat Izin Kerja Reklamasi (SIKR) berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 136 Tahun 2015 Tentang Pengerukan dan Reklamasi.
“Ya sudah seminggu ini, kemarin juga ada wartawan mah. Kalau soal perizinan saya gak tahu, Kepala Proyek sudah pulang. Besok mah libur. Tapi kalau emang tidak ada izin mah KSOP saja suruh ke sini,” ujarnya.
Saat coba dimintai tanggapannya, Kabid Lala KSOP Kelas I Banten Hotman Sidjabat, pihaknya mengakui sudah mengetahui kegiatan tersebut dan sudah melayangkan surat untuk menanyakan perizinan kegiatan dan untuk sementara waktu menghentikan kegiatan reklamasi.
“Ya kemarin sudah ke sana, kita surati untuk klarifikasi soal izin mereka, ya sudah kita minta untuk menghentikan sementara. Kita masih menunggu. Senin lah, terima kasih informasinya kalau mereka masih melanjutkan reklamasi,” tandasnya. (*/Ilung)


