Waspada, 2 SPBU di Tangerang Terungkap Curang Jual Pertamax Palsu

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

TANGERANG – Aparat kepolisian mengungkap kasus dugaan pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di empat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Tangerang, Jakarta, dan Depok.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifudin menyampaikan, lima tersangka dari empat SPBU yang terlibat menggunakan modus yang serupa.

“Modus operandi para pelaku ini hampir sama, yaitu mencampurkan minyak subsidi Pertalite dengan pewarna biru yang mirip dengan Pertamax,” ujar Nunung dalam konferensi pers pada Kamis, 28 Maret 2024.

Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Feby DP Hutagalung menjelaskan, proses pencampuran Pertalite dengan zat pewarna relatif mudah dilakukan, hanya memerlukan satu sendok pewarna per 1.000 liter Pertalite.

Setelah dicampur dengan pewarna, para tersangka menjual BBM tersebut dengan harga Pertamax. Diketahui, harga Pertalite saat ini adalah Rp10.000 per liter, sedangkan Pertamax dijual dengan harga Rp12.950 per liter.

Advert

Dengan demikian, para tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp2.950 per liter.

Polisi berhasil menyita 29.046 liter BBM Pertamax palsu dari empat tangki pendam SPBU curang yang terlibat, dengan rincian sebagai berikut:

SPBU Karang Tengah, Jalan HOS Cokroaminoto No. 8, Karang Timur, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten: 9.004 liter.

KPU Cilegon Coblos

SPBU Pinang, Jalan KH. Hasyim Ashari, Nerogtog, Pinang, Kota Tangerang, Banten: 3.700 liter SPBU Kebon Jeruk, Jalan Arteri Kelapa Dua Raya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat: 6.814 liter

SPBU Cimanggis, Jalan Raya Bogor, Cimanggis, Kota Depok: 9.528 liter

Selain itu, polisi juga mengamankan empat sampel BBM jenis Pertalite yang sudah dicampur zat pewarna, serta sejumlah pewarna dan dokumen terkait pemesanan dan penjualan BBM di SPBU curang tersebut.

Para tersangka dalam kasus ini adalah RHS (49) selaku pengelola SPBU, AP (37) dan DM (41) selaku manajer SPBU, serta RY (24) dan AH (26) selaku pengawas SPBU.

Mereka telah melakukan kecurangan sejak periode waktu yang berbeda-beda, dengan keuntungan mencapai miliaran rupiah.

Penyidik menetapkan para tersangka SPBU curang ini dengan Pasal 54 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, serta Pasal 62 (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ancaman pidana yang dihadapi para pelaku kejahatan pemalsuan Pertamax itu adalah penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas para pelaku demi menjaga keamanan dan kepercayaan masyarakat, terutama menjelang musim mudik yang rentan dimanfaatkan untuk kejahatan semacam ini. (*/PRMN)

PUPR Banten Infografis
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien