10 Orang Diperiksa Kejari Tangerang Terkait Pungli Bansos Covid-19

TANGERANG – Tim khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, mengaku sudah memeriksa 10 orang terkait aksi pungutan liar (pungli) dana bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Kepala Kejari Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana mengatakan, pihaknya juga berkoordinasi dengan WaliKota Tangerang Arief R Wismansyah dan Kapolrestro Tangerang Kombes Pol Deonijiu De Fatima.

“Sebelumya kami juga sudah melakukan pemeriksaan kepada 10 oknum untuk dimintai keterangan,” kata Dewa, kepada wartawan, di Kejari Tangerang, Jumat (30/7/2021) siang.

Kartini dprd serang

Dilanjutkan dia, apabila dalam pemeriksaan nanti ditemukan perbuatan tersebut, pihaknya akan langsung menindak oknum yang bersangkutan. Meski demikian, pihaknya tak menutup laporan baru pengaduan warga.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah membentuk layanan pengaduan bansos dan BPNT. Melalui layanan itu, warga bisa mengadukan pungli maupun pemotongan bansos.

Warga pun tidak perlu takut identitasnya akan terungkap. Sebaliknya, warga dilindungi dengan melapor ke nomor Whatsaap: 0811 1500 239 dan pelaku dapat segera ditindak.

“Pelaku praktik pungli bisa dijerat Pasal 368 dan Pasal 423 dengan ancaman pidana 6-9 tahun penjara. Jangan risau jika melihat atau merasakan langsung, laporkan,” tukas Arief. (*/Okezone)

Polda