2 Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Diciduk Polsek Pasar Kemis Tangerang

TANGERANG – Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Polda Banten mengamankan dua pelaku MS (22) dan MR (18) pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Survana Sutra, Kampung Joglo, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang pada Kamis (13/07/2023).
“Dua orang sudah kami amankan. Empat tersangka lain sudah kami tetapkan sebagai DPO dan sedang dalam pengejaran,” ucap Kapolsek Irfan Abdul Gofar Saat Konferensi Pers, Jumat (28/07/2023).
Irfan menerangkan, peristiwa bermula saat korban bersama beberapa rekannya sedang nongkrong sekitar jam 3 pagi. Kemudian, para pelaku yang diketahui berjumlah 6 orang mengendarai 2 unit sepeda motor datang.
Para pelaku langsung melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam. Hal itu membuat korban dan rekannya lari menyelamatkan diri.

“Karena ketakutan, korban meninggalkan sepeda motor miliknya, motor korban yang ditinggalkan kemudian dibawa oleh para pelaku,” terang Irfan.
Irfan mengatakan kendaraan hasil curian dibongkar dan dijual secara terpisah.
“Selanjutnya, motor korban dibongkar atau dipreteli oleh para pelaku dan bongkaran sepeda motor korban dijual oleh para pelaku dan korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pasar Kemis,” ucap Irfan.
“Usai mendapatkan laporan, polisi bergerak cepat memburu para tersangka. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan juga keberadaannya hingga akhirnya polisi berhasil menangkap 2 tersangka yakni MS dan MR. Sedangkan 4 pelaku lain sedang dalam pengejaran,” tambah Irfan.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan terancam hukuman 9 tahun penjara. (*/Fachrul)


