20 Ribu Buruh di Tangerang Akan Berunjuk Rasa Tolak Omnibus Law

Hut bhayangkara

TANGERANG – Ribuan buruh dikabarkan akan menggelar aksi unjuk rasa di Kabupaten Tangerang, pada 6-8 Oktober 2020. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tangerang Ahmad Supriadi mengatakan, aksi tersebut akan banyak melibatkan buruh.

“Aksi ini bisa melibatkan banyak buruh. Sekitar lebih dari 20 ribu buruh yang mengikuti aksi ini,” ucapnya dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (3/10/2020).

“Jumlah itu keseluruhan dari Kabupaten dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) karena saya membawahi itu,” sambungnya.

Aksi buruh menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja memang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia, yang diperkirakan mencapai sekitar 2 juta buruh.

Loading...

Ahmad Supriadi mengklaim, RUU Omnibus Law Cipta Kerja sangat merugikan dan tidak berpihak kepada para buruh di Indonesia
Menurutnya, RUU Omnibus Law sangat tidak berpihak kepada buruh. Dia merinci, regulasi itu tidak menjamin adanya pesangon saat pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Tidak ada jaminan PHK itu mendapat pesangon, itu pertama. Kedua, tidak ada jaminan upah minimum itu naik setiap tahun,” sebutnya.

“Kemudian, hal lainnya adalah pekerja kontrak tidak berbatas waktu dan outsorsing merajalela. Jadi sudah tidak ada enaknya lah,” sambungnya.

Karena hal itu, Ahmad menyebut, para buruh di se-Kabupaten Tangerang dan Tangsel ikut menolak RUU tersebut untuk disahkan.

“Kalau saya mengeluarkan 20 ribu saja itu encer. Sebab organisasi saya ada di 179 perusahaan dengan jumlah total 250 ribu anggota,” pungkasnya. (*/Suara)

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien