Wisata Anyer

Koperasi Simpan Pinjam Soala Gogo di Tangerang Kalah Gugatan Perdata, Kini Dijerat Pidana Atas Praktek Rentenir

TANGERANG – Kasus dugaan praktik rentenir yang menyeret pemilik Koperasi Simpan Pinjam Soala Gogo Maju Mandiri di Tangerang berbuntut panjang.

Setelah kalah dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tangerang, perempuan bernama Nursintauli alias Jessica kini dilaporkan ke Polresta Tangerang.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Gita Irawan Saputra, yang sebelumnya menjadi penggugat dalam perkara perdata Nomor: 818/Pdt.G/2026/PN.Tng. Laporan polisi teregistrasi dengan Nomor: 487/IV/YAN.2.4.1/2026/Satreskrim pada 27 April 2026.

Kuasa hukum Gita, Denis Heriawan, mengatakan pihaknya telah menyerahkan salinan putusan perdata tertanggal 14 September 2026 kepada penyidik.

Putusan tersebut diklaim telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 29 September 2026.

“Putusan itu menjadi bukti adanya dugaan praktik rentenir ilegal yang dilakukan terlapor,” ujar Denis, Senin (26/10/2026).

Rekan kuasa hukumnya, Mulyana Rizki, menyebut Jessica diduga melanggar Pasal 273 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang mengatur tentang praktik lintah darat.

Ia mengutip buku Anotasi KUHP Nasional karya Wamenkum RI Eddy O.S Hiariez yang menyebut pasal tersebut bertujuan melindungi masyarakat dari praktik rentenir.

Menurut Rizki, penyidik sempat meminta klarifikasi kepada kliennya pada awal Juni 2026, namun hingga kini belum ada kelanjutan proses hukum.

Ia mendesak polisi untuk melanjutkan perkara tersebut.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Tangerang yang diketuai Wadji Pramono dalam putusan Nomor: 818/Pdt.G/2026/PN.Tng menyatakan Jessica terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan menyatakan perjanjian utang-piutang dengan Gita batal demi hukum.

Akibatnya, sisa utang Gita sebesar Rp60 juta yang diklaim Jessica dinyatakan lunas.

Hakim menilai Gita telah beritikad baik dengan membayar total Rp26 juta dari utang pokok awal Rp18 juta selama September 2023 – Mei 2024.

Dalam putusannya, hakim juga menghukum Jessica untuk mengembalikan jaminan milik Gita berupa sertifikat lahan di Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, ijazah, KTP, NPWP, dan buku nikah tanpa syarat, serta membayar biaya perkara Rp366.000.

Wakil Ketua PN Tangerang, Hasanudin, saat ditemui Jumat (23/10), menyebut jika merujuk jangka waktu, putusan tersebut sudah inkrah.

“Tapi nanti akan kami cek lagi untuk kepastiannya,” ujarnya bersama Humas PN Tangerang Fathul Mujib.

Kasus ini bermula pada 10 Agustus 2023. Gita mendatangi kantor Koperasi Soala Gogo Maju Mandiri di Jl. Cisoka-Adiyasa, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Solear, untuk meminjam Rp10 juta. Ia mengaku hanya menerima Rp9,5 juta dengan alasan potongan administrasi, dengan kewajiban mengembalikan Rp12 juta dalam satu bulan.

Gita mengaku hanya mampu mencicil Rp4 juta pada September-Oktober 2023 dan Rp3 juta pada November 2023. Karena dinilai lancar, pada 15 November 2023 ia kembali meminjam Rp8 juta.

Sejak Desember 2023 hingga Mei 2024, Gita kembali mencicil antara Rp1 juta hingga Rp3 juta, dengan total setoran kedua Rp15 juta. Namun saat hendak melunasi dan mengambil jaminan, ia dikabarkan masih memiliki sisa utang Rp60 juta.

Gita kemudian menggugat. Dua gugatan awal disebut kalah, baru pada gugatan ketiga menang.

Sementara itu, pihak Jessica melalui kerabatnya, Panangian Simorangkir, mengaku tidak pernah menerima panggilan sidang gugatan ketiga.

“Nanti saya akan datang ke pengadilan untuk mengecek adanya putusan tersebut,” ujarnya. (*/Iqbal)

PT PCM Hari Santri
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien