Polres Tangerang Tangkap Pengedar Sabu Jaringan Lapas Jakarta-Banten
TANGERANG – Polres Metro Tangerang Kota meringkus seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, tersangka berinisial HC merupakan salah satu pelaku sindikat jaringan peredaran sabu dari dalam lapas Jakarta dan Banten.
“Ini jaringan lapas biasa di Jakarta dan Tangerang,” kata Sugeng dalam konferensi pers, Selasa (4/8/2020).
Sebelum melakukan penangkapan terhadap HC, polisi lebih dulu menerima informasi masyarakat yang kemudian dilanjutkan penyelidikan oleh Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota.
Setelah dilakukan penyelidikan kurang lebih seminggu, tersangka dengan inisial HC berhasil ditangkap di rumah kontrakannya, sekitar pukul 01.00 WIB, pada 29 Juni lalu.
“Tersangka diamankan di Grogol di rumah kontrakan ditemukan barang bukti sebanyak lebih kurang 400 gram,” ujar Sugeng.
Sugeng menjelaskan, 400 gram sabu tersebut dipisah menjadi 15 paket oleh HC.
Dari keterangan tersangka, lanjut Sugeng, barang haram tersebut didapat oleh seorang bernama Abang, yang kini dimasukkan daftar pencarian orang (DPO).
“Abang disinyalir berada di Jakarta Timur, saat ini masih dalam pengejaran,” tutur Sugeng.
Setelah dimintai keterangan lebih dalam, Sugeng menjelaskan bahwa HC merupakan salah satu pelaku sindikat jaringan peredaran sabu dari dalam lapas Jakarta dan Banten.
Tersangka HC dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman pidananya paling berat pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup,” tutur Sugeng. (*/Kompas)