Polres Tangerang Lakukan Penyekatan Aksi Tolak Omnibus Law hingga 8 Oktober

Hut bhayangkara

TANGERANG – Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto akan menugaskan personelnya untuk melakukan penyekatan terhadap massa aksi tolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law hingga 8 Oktober mendatang.

“Jadi kami melakukan antisipasi pengamanan ini sampai tanggal 8 (Oktober),” ujar dia dalam keterangan suara yang diterima wartawan, Senin (5/10/2020).

Sugeng menjelaskan, pengamanan ditunjukan agar situasi Kota Tangerang dan wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota tetap kondusif meskipun aksi menolak RUU Omnibus Law tetap berjalan.

“Kami paham betul bagaimana nuansa psikis dari teman-teman buruh, tetapi ingat kami juga mempunyai kewajiban menjaga situasi kamtibmas yang ada khususnya di wilayah Kota Tangerang ini,” kata Sugeng.

Sugeng menjelaskan, polisi menyiagakan personelnya guna melakukan penjagaan dan penyekatan massa aksi tolak Omnibus Law agar demonstran tidak ke Jakarta.

Beberapa titik di antaranya berada di Kecamatan Neglasari, Jatiuwung dan Karawaci. Begitu juga wilayah perbatasan antara Jakarta dan Tangerang seperti Ciledug dan Cipondoh.

Loading...

Selama penjagaan dan penyekatan, Sugeng mengaku sudah memerintahkan pasukannya untuk tidak membawa senjata api dan lebih memilih pendekatan secara preventif.

“Saya sampaikan kepada personel tak ada yang memegang senjata api, kemudian upayakan pendekatan preventif kepada teman-teman karena buruh teman-teman kita juga,” kata dia.

Sebagaimana diketahui, aksi buruh menolak Rancangan Undang-Undang Omnibus Law bergejolak di berbagai wilayah, salah satunya di Kota Tangerang.

Akan tetapi masa yang hendak melakukan aksi di Gedung Parlemen DPR-MPR di Senayan, Jakarta Pusat tersebut disekat oleh aparat kepolisian.

Aksi penyekatan oleh aparat kepolisian tersebut dinilai sebagai tindakan represif aparat terhadap kebebasan berpendapat.

Presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) Maman Nuriman menilai penyekatan yang dilakukan oleh aparat kepolisian yang menyekat masa buruh untuk datang ke DPR-RI sebagai bentuk pembungkaman demokrasi.

DPRD Pandeglang

“Semua dilakukan penyekatan oleh aparat kepolisian. Itu artinya pembungkaman terhadap ruang demokrasi,” kata Maman. (*/Kompas)

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien