5 Napi Korupsi Kembali Bebas Bersyarat dari Lapas Kelas I Tangerang

DPRD Pandeglang Adhyaksa

 

TANGERANG – Sebanyak lima orang narapidana (napi) korupsi kembali bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Tangerang. Kelimanya dinyatakan bebas usai memperoleh hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kelimanya telah mendapatkan Hak Reintegrasi berupa Pembebasan Bersyarat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan Surat Keputusan yang sudah disahkan. Kami berkomitmen untuk selalu bersinergi dari awal proses hingga akhir sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Tejo Harwanto dalam keterangannya, Rabu (7/9/2022).

Kelima orang Napi tersebut ialah Anggiat P Nahot Simaremare, R. Drajad Adhyaksa, Khossan Katsidi Pgl Khossan, HM. Saipudin, dan Bowo Sidik Pangarso.

Tenjo mengaku dalam prosesnya, Lapas Kelas I Tangerang telah menjalankan seluruh tahapan program reintegrasi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan SOP yang berlaku.

Ia menuturkan dari sidang TPP tingkat UPT bersama dengan PK Bapas dan dilanjutkan ke sidang TPP Tingkat Wilayah selanjutnya diusulkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas).

TPP Tingkat Pusat di Ditjen Pas melaksanakan sidang terhadap usulan pembebasan bersyarat dan Asimilasi Kerja Sosial Napi. Semuanya dilaksanakan dalam kurun waktu yang sudah berjalan sebelumnya.

Loading...

Napi korupsi mendapat pembebasan bersyarat diatur Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan di mana Napi yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan, bersyarat; dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tejo menambahkan para Napi yang akan mendapatkan hak pembebasan bersyarat harus memenuhi syarat administratif dan substantif seperti berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat sembilan bulan terakhir dihitung sebelum tanggal dua pertiga masa pidana.

Aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko, serta telah menjalani masa pidana paling singkat dua pertiga masa pidana tersebut paling sedikit sembilan bulan.

Sesuai dengan Permenkumham No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisu, Asimilasi, CMK, PB, CMB, dan CB.

“Semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif tadi maka dapat diberikan hak bersyarat seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB). Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non diskriminatif kepada semua Narapidana yang telah memenuhi persyaratan, seperti yang tercantum dalam Pasal 20 Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” tutur Tejo.

Kelimanya akan tetap diwajibkan lapor kepada pihak Bapas sebagai pemenuhan syarat administrasi dan untuk melakukan fungsi pengawasan dan pembimbingan dalam melaksanakan pembebasan bersyarat.

Napi juga diberi petunjuk pelaksanaan program PB agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum dan dapat berperan aktif serta produktif di masyarakat.

Kelimanya akan dilimpahkan sebagai klien pada Bapas Kelas I Jakarta Barat, Bapas Kelas I Jakarta Pusat, Bapas Kelas I Jakarta Selatan, dan Bapas Kelas I Tangerang. (*/Detik)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien