80 Orang Ditangkap Saat Demo Tolak UU Cipta Kerja di Tangerang

KPU Cilegon Coblos

TANGERANG – Sebanyak 80 orang diamankan Polres Metro Tangerang Kota saat unjuk rasa menolak Undang-undang Cipta Kerja di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Banten, berubah jadi kerusuhan, Kamis (8/10/20200 kemarin.

Kabag Ops Polres Metro Tangerang Kota AKBP Ruslan mengatakan, 80 orang yang diamankan itu ada yang berstatus pengangguran.

“Buruh, pelajar maupun pengangguran yang tersekat berjumlah 80 orang,” kata dia dalam pesan tertulis, Jumat.

Dari 80 orang yang ditangkap itu, pelajar tercatat sebanyak 42 orang, buruh 29 orang, dan pengangguran 9 orang.

Dia mengatakan, beberapa pelajar sudah dipulangkan dan diserahkan ke orang tua mereka masing-masing. Sementara para pekerja dan pengangguran yang tertangkap masih diamankan untuk menjalani rapid test dan dimintai keterangan terkait aksi yang ricuh tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto sebelumnya mengatakan, pelajar yang terjaring dalam unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja diserahkan kepada orangtua mereka dan Dinas Pendidikan setempat.

Dia juga meminta agar para orangtua mengawasi anak-anak mereka.

“Saya sifatnya mengimbau melalui Diknas (Dinas Pendidikan) dan orangtua agar bisa memantau kegiatan putra-putrinya karena ini sangat rentan sekali apalagi dengan kondisi wabah Covid-19,” kata dia.

Aksi unjuk rasa serikat buruh di Tangerang sendiri berjalan sejak 5 Oktober hingga 8 Oktober kemarin. Mereka menolak UU Cipta Kerja dan menuntut agar UU yang disahkan pada Senin lalu itu dicabut lagi. (*/Kompas)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien