Beroperasi Hampir 2 Tahun, Sindikat Pencuri Motor Ini Ditangkap Polresta Tangerang
TANGERANG – Dua orang pria, J dan FH diciduk jajaran kepolisian Polresta Tangerang Polda Banten. Keduanya diringkus karena diduga sebagai sindikat curanmor. Kedua ditangkap usai beraksi di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang akhir Juli 2020.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kedua tersangka sudah ahli dalam melancarkan aksinya saat melakukan curanmor. Saat beraksi kata Ade, kedua tersangka menggunakan kunci letter T. Dengan kunci itu, tersangka hanya membutuhkan waktu 3 detik untuk mencuri motor.
“Kedua tersangka berbagi peran, satu orang mengawasi dan satu orang mencuri, istilah mereka ‘memetik’,” kata Ade di Mapolsek Cikupa dalam keterangan resmi yang diterima wartawan, Senin (3/8/2020).
Ade menerangkan, kedua tersangka mengaku rutin beraksi setiap hari. Dalam satu hari keduanya dapat menggondol sepeda motor sebanyak 2 sampai 3 unit. Kedua tersangka juga mengaku, selama 2 tahun beraksi, sudah berhasil membawa lari sekitar 1400 unit sepeda motor.
“J dan FH ini sudah beraksi selama 2 tahun dan setiap hari bisa dapat 2 sampai 3 motor,” ucap Ade.
Ade melanjutkan, sepeda motor hasil kejahatan itu dijual oleh para tersangka ke berbagai daerah. Untuk motor jenis bebek dan matik, dijual seharga Rp2 juta sampai Rp3 juta. Sedangkan motor kopling atau yang memiliki ukuran mesin besar, dijual seharga Rp7 juta.
Dari kedua tersangka, diamankan 9 unit sepeda motor berbagai jenis dan merk.
Selanjutnya, Ade mengimbau masyarakat tidak membeli sepeda motor hasil curian. Ciri-cirinya, terang Ade, adalah harga yang murah dan tidak dilengkapi surat-surat resmi. Ia meminta masyarakat untuk melapor apabila ada orang yang akan menjual motor dengan harga murah dan tidak dilengkapi surat-surat resmi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (*/JL)