Bupati Tangerang Sebut Bakal Tutup 3 Holywings di Wilayahnya

Sekda Pelantikan DPRD

 

TANGERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menutup operasi holywings yang berada di wilayahnya. Total ada tiga Holywings yang beroperasi di Kabupaten Tangerang.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan penutupan ini dilakukan berdasarkan dua pertimbangan yang dilakukan. Menurutnya, dua pertimbangan tersebut ialah terkait izin usaha dan mengganggu ketertiban umum.

“Kami Pemkab Tangerang akan menutup seluruh gerai Holywings yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang. Terkait bukan saja masalah perizinan, tapi juga Perda Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum,” kata Zaki kepada wartawan di Pendopo Bupati Tangerang, Rabu (29/6/2022).

Ia menjelaskan pada perda tersebut pada Pasal 2 Ayat 1, unit usaha dilarang membuat keributan atau keonaran di sekitar tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat lainnya. Selain itu, membuat sesuatu yang dapat mengganggu ketertiban orang banyak.

Lantik dprd

Zaki membeberkan apa yang dilakukan Holywings akhir pekan lalu sangat mengganggu ketertiban umum dan sosial di wilayah Kabupaten Tangerang juga. Ia mengaku terkait dengan perizinan sedang diproses pencabutan izin-izinnya semuanya.

“Hari ini surat akan kami kirimkan kepada pemegang, pengelola, tiga Holywings yang ada di Kabupaten Tangerang langsung dilakukan penutupan dan penyegelan. Ada di Gading Serpong, BSD, dan Lippo Karawaci,” tambahnya.

Menurutnya, penutupan ini dilakukan sampai waktu yang belum ditentukan. Jika nantinya akan dibuka lagi, akan dilihat terlebih dahulu bergerak di bidang usaha apa Holywings ini.

“Sampai dicabut ya itu selamanya. Permanen, karena izin-izin yang dicabut termasuk ketertiban umumnya. Jadi nanti kita lihat, mereka kalau ganti langsung ayam geprek jadi restoran gitu jadi fast food, buka baru jenis usaha ayam geprek gitu, ya silakan saja, ada proses baru lagi. Tapi kalau buka usaha jenis minuman, itu kita tutup,” ucapnya.

Zaki mengungkapkan ada dua yang sedang diproses izinnya, yang satu memang sudah ada izinnya. Karena itu, yang dua sedang proses tidak dilanjutkan lagi proses izinnya karena kan izinnya diproses di OSS.

“Kemudian yang satu yang sudah punya izin kita cabut. Jadi pisahin, ada tiga soalnya, yang di BSD sama di Karawaci itu yang kita tidak lanjutkan proses izinnya, yang satu yang sudah beroperasi di Gading Serpong, itu yang kita cabut,” jelasnya. (*/Detik)

Dinkes HUT Helldy
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien