Butuh Pelayanan Dinsos Kota Tangerang Secara Sigap, Hubungi Nomor Ini

 

TANGERANG – Kontak layanan atau hotline selalu berhubungan dengan pelayanan masyarakat. Termasuk di Kota Tangerang, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang secara terbuka membuka hotline aduan untuk mendorong kinerja pelayanan masyarakat yang berhubungan dengan perlindungan, jaminan, dan rehabilitasi sosial berjalan efektif dan optimal.

Kepala Dinsos Kota Tangerang, Mulyani menuturkan, Dinsos Kota Tangerang telah memanfaatkan berbagai media sosial untuk mendukung hotline aduan bisa diakses masyarakat Kota Tangerang seluas-luasnya.

Mulai dari Facebook, Instagram, dan terutama nomor Whatsapp, karena dinilai lebih mudah, cepat, dan efesien dalam memberikan pelayanan untuk merespon berbagai aduan dari masyarakat.

“Perlu diketahui, Dinsos Kota Tangerang saat ini telah memiliki nomor layanan atau hotline aduan untuk membantu masyarakat Kota Tangerang agar lebih mudah untuk mengakses layanan dari kami, terutama jika membutuhkannya secara darurat atau mendadak,” ujar Kepala Dinsos Kota Tangerang, Mulyani, Jumat, (14/7/2023).

Pijat Refleksi

Ia melanjutkan, hotline aduan Dinsos Sosial yang tertera di nomor Whatsapp/0895-60872-2422 tersebut mampu memberikan berbagai pelayanan yang sangat dibutuhkan, seperti pelaporan terkait keberadaan penyelewengan Bantuan Sosial Non Tunai (BSNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta pelaporan jika menemukan orang terlantar, anak terlantar, ataupun bayi terlantar di wilayah Kota Tangerang yang membutuhkan penanganan.

“Semua aduan akan diproses melalui hotline aduan secara terpadu, mulai dari persoalan Bansos, sampai pelaporan keberadaan orang dan anak terlantar yang biasanya terjadi. Khusus persoalan orang dan anak terlantar, Dinsos Kota Tangerang nantinya akan meneruskan secara sigap kepada Tim Reaksi Cepat (TRC) yang telah disiapkan untuk siaga selama 24 jam penuh di lapangan,” lanjutnya.

Selain itu, hotline aduan di nomor Whatsapp/0895-60872-2422 tersebut hanya melayani aduan via fitur pesan (chat) semata atau tidak melayani panggilan.

Serta, hotline aduan tersebut akan melayani secara efektif di jam operasional, yakni di pukul 08.00-15.00 WIB.

Lanjutnya, Dinsos Kota Tangerang juga tetap membuka layanan aduan lewat media sosial lainnya, seperti Facebook/Dinsos Kota Tangerang, Instagram/@dinsoskotatangerang, dan Telepon/(021)-551-7339. (*/Red)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien