Caplok Aset Pemerintah, Pengusaha di Tangerang Ini Didakwa di Pengadilan
TANGERANG – Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang perdana perkara dugaan penyalahgunaan aset Pemerintah Kabupaten Tangerang oleh terdakwa Tjen Jung Sen (66).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap Tjen Jung Sen yang merupakan Direktur PT Mitra Propindo Lestari (MPL), pada Senin (17/12/2018) sore hari.
Muhammad Taufiq selaku JPU mendakwa Tjen Jung Sen telah ‘mencaplok’ tanah aset Pemkab Tangerang.
Menurut JPU, proses penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran tata ruang itu telah dikerjakan pada Februari 2018.
Dimana, diduga terdakwa melakukan pemanfaatan jalan di Kampung Sungai Turi, Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji sebagai akses pabrik miliknya.
“Yang dilakukan terdakwa mengakibatkan perubahan fungsi ruang. Pemkab mengetahui kejadian pembangunan yang dilakukan terdakwa tanpa proses perizinan,” ujar Taufik, Senin (17/12/2018).
Dari hasil penyelidikan, kata Taufik, ditemukan alat bukti berupa dokumen sah tanah milik negara yang dijadikan akses jalan oleh terdakwa.
Menurutnya, kasus ini terkuak setelah Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang memperingati PT MPL untuk menghentikan pembangunan usaha di lokasi tersebut.
“Tempat usaha tersebut berada di kawasan Sungai Turi yang dilarang mendirikan bangunan,” kata Taufik.
Bahkan, sambung Taufik, Tjen Jung Sen tanpa ijin telah membuat jalan beton di sepanjang bantaran sungai turi menuju lokasi itu.
Karena peringatan tersebut tidak diindahkan oleh PT MPL, pihak DBMSDA melapor ke Polda Metro Jaya dan Tjen Jung Sen selaku Direktur PT MPL ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya Tjen Jung Sen didakwa melanggar Pasal 69 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.
Karena kuasa hukum terdakwa keberatan, Majelis Hakim Gunawan memutuskan persidangan akan dilanjutkan pada Senin (7/1/2019) mendatang.
“Persidangan ini kami tunda hingga Senin 7 Januari dengan agenda eksepsi terdakwa. Saudara tidak di tahan dalam penyidikan, akan tetapi saudara harus mematuhi persidangan,” ujar Gunawan sebelum mengakhiri sidang. (*/Tribunnews)